Foto Kabid Penagihan dan Pengaduan BPPKAD Kabupaten Bima, Nurul Wahyuti. |
Pajak daerah yang dikelola oleh BPPKAD Kabupaten Bima terdiri dari pajak Hotel, Restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
"Itulah, berbagai jenis pajak daerah yang dikelola oleh kita yang ada di BPPKAD Kabupaten Bima,"sebut Kepala BPPKAD Kabupaten Bima melalui Kepala Bidang (Kabid) Penagihan dan Pengaduan, Nurul Wahyuti, saat dikonfirmasi di kantor setempat pada Rabu (19/9).
Dikatakannya, dari berbagai jenis pajak daerah yang kita kelola itu, secara nominal yang paling besar realisasinya hingga per 31 Aguatus 2018 adalah pajak penerangan jalan sebesar Rp 5, 47 miliar. Pada urutan kedua yaitu dari pajak PBB-P2 senilai Rp 2, 386 miliar dan sampai 14 September 2018 telah mencapai Rp 2, 5 miliar. Pada urutan tiga yaitu pajak dari BPHTB senilai Rp 466 juta,"sebutnya.
"Namun, bila dilihat dari presentase capaian yang paling tinggi adalah dari pajak hotel, pajak reklame dan pajak penerangan jalan dan BPHTB dengan presentase sudah mencapai 100 persen bahkan lebih,"ungkapnya. (BT01)