Foto pengacara Azhari SH, |
Bima, Bima Today.- Kepala Desa (Kades) Bolo, Abubakar, BA, melaporkan A yang merupakan Sekdes-nya sendiri pada pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Madapangga, karena diduga telah melalukan tindak pidana pengerusakan fasilitas kantor desa setempat serta pencemaran nama baik dirinya.
"Iya, memang benar saya telah melaporkan Sekdes ke Polsek Madapangga terkait dengan kasus pengerusakn fasilitas kantor desa dengan pencemaran nama baik pada 14 September kemarin,"aku Kades saat dikonfirmasi oleh sejumlah wartawan pada Sabtu (22/9).
Dikatakannya, kasus ini, telah dirinya serahkan pada pengacara untuk menanganinya. "Jadi, segala sesuatu yang berkaitan dengan kasus ini, silakan ditanyakan pada pengacara saya yaitu, Azhari, SH,"saran Kades.
Pada hari yang sama, selaku pengacara Kades Bolo, Azhari, SH, mengatakan, berdasarkan keterangan dari kliennya, bahwa terlapor yang berinisial A,diduga melakukan tindakan pidana pengerusakan fasilitas kantor Desa Bolo, pada sekitar awal Agustus kemarin. “Kejadiannya, terjadi pada sekitar awal Agustus lalu,"ungkapnya.
Sejumlah fasilitas kantor desa yang rusak yaitu, satu unit laptop, satu unit printer, satu unit lemari kaca. "Itulah, sejumlah fasilitas milik kantor Desa Bolo yang dirusakin oleh oknum dihadapan sejumlah aparatur pemerintah desa setempat saat itu,"sebut Azhari.
Selain melakukan pengerusakan sejumlah fasilitas kantor desa tersebut, kata Azhari, terlapor, juga disinyalir melalukan tindak pidana pencemaran nama baik kliennya dengan cara melontarkan kata- kata kasar serta mencacimaki di muka umum disaat berlangsungnya sosialisasi kehadiran investor PT. Santosa Utama Lestari di kantor desa dengan sejumlah warga yang ada pada Kamis (13/9) kemarin. "Tindakan terlapor yang demikian, tidak bisa diterima oleh klien saya sehingga melaporkannya pada pihak Polsek Madapangga untuk diproses secara hukum pada Jum’at (14/9) atau sehari setelah kejadian tindak pidana pencemaran nama baik pelapor oleh terlapor
“Artinya, ada dua kasus tindak pidana yang dilaporan oleh klien saya terhadap terlapor pada pihak Polsek Madapangga yaitu dugaan pengerusakan fasilitas kantor desa dengan pencemaran nama baik,”tegasnya.
Lanjut Azhari, berdasarkan keterangan dari pelapor yang kini telah menjadi kliennya itu, bahwa yang menjadi motif terlapor hingga nekat melakukan pengerusakan sejumlah fasilitas milik desa serta pencemaran nama baik pelapor di muka umum, karena menduga pelapor telah menerima fee 2 persen dari hasil penjualan tanah salah seorang warga setempat dari inverstor PT. Santosa Utama Lestari.
" Padahal, klien saya tidak tahu sama sekali dan belum menerima fee yang dimaksud. Karena, proses transaksi jual beli antara pemilik lahan dengan investor melalui akta notaris,”bebernya.
Kapolsek Madapangga, IPDA. Rusdin, yang dikonfirmasi via salulernya pada wartawan mengatakan, memang benar pihaknya telah menerima laporan dari Kades Bolo, Kecamatan Madapangga, Abubakar, BA, atas dugaan pengerusakan dan pencemaran nama baik dengan terlapor berinisial A selaku Sekdesnya sendiri yang saat ini masih dalam penyelidikan,”akunya. (BT01)