Add caption |
Bima, Bima Today.- Terduga pelaku pembacokan, Irf (35) tahun warga Desa Bontokape, Kecamatan Bolo, terhadap Darwis (40) tahun yang terjadi pada Rabu (10/10) kemarin, telah ditetapkan sebagai Tersangka (TSK).
"Terduga pelaku, statusnya sudah jadi TSK,"jelas Kapolres Bima Kabupaten, AKBP. Bagus S. Wibowo, SIK, saat dikonfirmasi oleh sejumlah awak media di Kampus Vokasi Unram di Desa Sondosia, Kecamatan Bolo, pada Kamis (11/10).
Dikatakannya, penetapan terduga pelaku sebagai TSK yaitu, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan oleh pihaknya yang dilakukan secara maraton. "Tentunya, penetapan terduga pelaku sebagai TSK, karena sudah cukup bukti,"terang Kapolres.
Untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, saat ini tersangka diinapkan di ruang tahanan Mapolres Bima.
"Guna memertanggungjawabkan perbuatannya, TSK dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan berat dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,"tegas Kapolres.
Disinggung bagaimana dengan status terduga pelaku pencabulan Ysn terhadap Melati warga Kampung Sigi, Desa Rato, Kecamatan Bolo yang diketahui pada Kamis (4/10) pekan lalu, kata Kapolres, kalau proses kasus dugaan pencabulan belum saya cek.
"Saya, akan cek dulu sudah sejauh mana proses penanganan kasus tersebut dan nanti akan saya informasikan kembali,"timpal Kapolres. (BT01)