Foto Kapolsek Bolo. AKP. Muhtar, S. Sos. |
Bima, Bima Today.- Karena diduga melakukan tindak pidana pencurian satu unit Hand Pone (HP) jenis Oppo F3 milik Aril Ihzuana Puspita Sari, warga RT 03 Desa Rato, Kecamatan Bolo yang terjadi pada sekitar Oktober lalu, akhirnya dua orang pemuda masing-masing TB (19) tahun warga RT 11 Desa Kananga dengan MN (19) tahun warga Desa Timu, Kecamatan Bolo, diciduk oleh pihak Kepolosian Sektor (Polsek) Bolo pada Rabu (14/11) sekitar pukul 15.00 WITA.
"Atas kejadian tersebut, korban telah mengalami kerugian materi sebesar Rp 5 juta dan telah melaporkan secara resmi pada kita sesuai dengan nomor Laporan Polisi: LP /438/XI/2018/NTB/Res.Bima/P. Bolo tanggal 14 November 2018,"sebut Kapolsek Bolo, AKP. Muhtar, S.So, pada Kamis (15/11).
Dikatakannya, kedua terduga pelaku diciduk pada hari yang sama, tapi dalam waktu dan tempat yang berbeda pada Rabu siang kemarin. Untuk terduga TB, ditangkap di kediamannya Atiah warga RT 10 Desa Kananga, disaat yang bersangkutan sedang bekerja sebagai kuli bangunan sekitar pukul 15.00 WITA.
Sementara terduga MN, lanjut Kapolsek, ditangkap di kediaman pelaku sendiri di Desa Timu sekitar pukul 18.00 WITA yang saat itu sedang menonton televisi di ruang tamu bersama adiknya.
"Saat kita menangkap terduga MN, sedang menonton telivisi bersama adiknya di ruang tamu tanpa sedikitpun melakukan perlawanan begitu juga dengan terduga TB,"ungkap Kapolsek.
Menurutnya, kronologis kejadiannya, pada Oktober lalu dua terduga pelaku melihat jendela kamar korban yang saat itu terbuka lalu mengambil HP milik korban. Saat mengambil HP korban, dua terduga pelaku menggunakan alat jolokan mangga dengan posisi dua terduga pelalu saat itu berdiri di luar jendela dengan jarak sekitar tiga meter dari lokasi HP,"kisahnya.
Masih kata Kapolsek, saat melakukan operasi penciruan HP milik korban di Desa Rato, dua terduga menggunakan satu unit sepeda motor jenis Supra 125 yang merupakan milik terduga pelaku MN,"bebernya.
"Kami telah mengamankan kedua terduga pelaku dan telah dikerangkeng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,"tegasnya.
Guna memertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KHUP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,"pungkas Kapolsek. (BT01)