Foto sejumlah HP Milik Samsul Huda yang diduga dicuri oleh mantan Napi RD |
Bima, Bima Today.- Salah seorang mantan Narapidana (Napi) RD alias Coki (25) tahun warga Dusun Rasanggaro, Desa Timu, Kecamatan Bolo, terpaksa harus berurusan kembali dengan hukum karena yang bersangkutan diduga telah melakukan tindak pidana pencurian Hand Pone (HP) milik Samsul Huda (25) tahun warga Desa Sondosia pada Sabtu (17/11) sekitar pukul 17.00 WITA di Desa Rasabou, disaat terduga pelaku sedang bermain HP yang disinyalir hasil curiannya.
Korban telah melaporkan kejadian tersebut pada pihak Polsek Bolo sesuai dengan nomor Laporan Polisi :LP / 445/XI/NTB/Res. Bima/P. Bolo pada 17 November 2018.
Lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) terjadi di kontarakan korban di Desa Sanolo, Kecamata Bolo yang terjadi pada Sabtu (17/11) sekitar pukul 04.00 WITA dini hari. Dibalik kejadian itu, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp 5 juta karena sebanyak enam unit HP milik korban raib di tangan pelaku.
Akibat perbuatannya, kini mantan narapidana tersebut telah menikmati kembali hidup dibalik jeruji 'Hotel Prodeo'
Mapolsek Bolo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Iya, memang benar kita telah mengkerangkeng RD salah seorang mantan Napi warga Dusun Rasanggaro, Desa Timu, karena yang bersangkutan diduga mencuri enam unit HP milik korban Samsul Huda, warga Desa Sondosia di rumah kontrakan korban di Desa Sanolo, pada Sabtu (17/11) sekitar pukul 04.00 WITA dini hari kamarin,"jelas Kapolsek Bolo, AKP. Muhtar, S.Sos, pada Senin (19/11).
Kata Kapolsek, kronologis kejadiannya, terduga pelaku lompati pagar rumah rumah kontrakan korban kemudian pelaku masuk ke dalam rumah melalui pintu depan yang saat itu memang tidak terkunci,"kisahnya.
Setelah berada di dalam rumah, lanjut Kapolsek, terduga pelaku lalu mngambil sejumlah HP milik korban sebanyak enam unit yang terdiri dari dua buah HP Nokia, satu buah ONe plus, satu Samsung J2, satu Xiomi dan 1 satu buah strawberry serta uang tunai 600 ribu.
"Itulah, sejumlah jenis HP berikut nominal uang milik korban yang digasak oleh terduga pelaku,"ungkapnya.
Masih kata Kapolsek, terungkapnya perbuatan terduga pelaku tersebut, setelah korban memberitahukan pada anggota Bhabinkamtibmas Desa Timu yaitu BRIPKA. Sukardin, yang kemudian menindaklanjutinya. Saat di TKP, anggota Bhabinkamtibmas tersebut, melihat dan menemukan HP terduga pelaku jatuh yang disinyalir milik korban yang kemudian menggiring terduga pelaku ke Mapolsek Bolo.
Saat dimintai keterangan oleh anggota Reskrim Bolo, terduga mengakui perbuatannya berikut lima buah HP dan uang Rp 200 ribu di tangan terduga pelaku telah berhasil disita untuk dijadikan Barang Bukti (BB).
Selain itu, terduga pelaku selaku mantan narapidna tersebut telah diamankan dan diinap di Hotel Prodeo untuk diproses lebih lanjut,"jelasnya.
"Guna memertanggungjawabkan perbuatannya terduga pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,"pungkas Kapolsek. (BT01).