Foto Dua Terduga Pemilik Narkoba jenis sabu yang diciduk Sat Resnarkoba Polres Bima Kabupaten. |
Bima, Bima Today.- Diduga memiliki Narkotika jenis sabu, dua warga masing I (39) tahun warga RT 05 RW 03 Dusun Doroluwu, Desa Madawu, Kecamatan Madapangga dengan LL (21) tahun IRT warga RT 05 RW 02 Kelurahan Bada Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu diringkus oleh Sat Resnarkoba Polres Bima Kabupaten pada Selasa (27/11) sekitar pukul 15.00 WITA.
"Keduanya ditangkap di tempat yang berbeda dan di tangan pelaku I berhasil disita 2 gram Narkotika jenis sabu. Sementara di tangan LL berhasil disita 3, 5 gram sehingga total BB sabu dari tangan dua terduga sebanyak 5,5 gram,"ungkap Kasat Resnarkoba Polres Bima Kabupaten, IPTU. Palti Hutagaol, S.Ik.
Dikatakannya, saat diciduk oleh pihaknya, di tangan terduga I berhasil disitia Barang Bukti (BB) berupa 31 pocket Sabu berat Netto 2 gram, uang kertas sebesar Rp.6. 489.000, 2 Buah HP, 1 buah bong dan1 buah kaca slinder.
"Itulah sejumlah BB yang berhasil disita dari tangan terduga I,"urainya.
Saat dilakukan pengembangan, kata Palti, terduga I mengaku kalau barang haram tersebut dibeli oleh dirinya di Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu yaitu pada terduga LL salah seorang IRT kemudian LL dilakukan penangkapan oleh pihaknya,"ungkapnya.
"Di tangan LL, kita berhasil menyita sejumlah BB berupa, 30 poket Sabu berat 3,5 gram, 2 Buah kaca slinder, 1 buah botol ( bong ) 1 buah HP, uang sebesar Rp.355.000, 1 lembar celana panjang jeans,"paparnya.
Dikatakannya, BB Sabu yg sita dari I disimpan dalam bungkus rokok Sempoerna. Sementara BB yang disita dari LL disimpan dalam saku celana panjang jeansnya,"bebernya .
"Saat ini kedua terduga telah diamankan bersama sejumlah BB untuk diproses lebih lanjut secara hukum di Mapolres Bima Kabupaten,"pungkasnya.(BT01)