Pengambilan Galian C di Desa Piong Tanpa Izin -->
Cari Berita

Iklan 970x90px

Pengambilan Galian C di Desa Piong Tanpa Izin

Friday, November 9, 2018




Foto Camat Sanggar, Ahmad HS.

Bima, Bima Today.- Proses pengambilan galian C berupa pasir oleh pemilik lahan H. Usman, S.Pd, warga Desa Piong, Kecamatan Sanggar, di atas lahannya sendiri di sekitar lokasi obyek wisata Mata Air Tampiro diduga tidak memiliki izin atau Ilegal.

Parahnya, saat ini pengambilan pasir oleh oknum pemilik lahan tersebut, disinyalir sudah  memasuki lahan obyek wisata Mata Air Tampiro yang mengakibatkan warga setempat resah.

Kita menduga, pengambilan galian C berupa pasir oleh pemilik lahan tersebut tidak memiliki izin berikut telah masuki areal obyek wisata Mata Air Tampiro," tutur sejumlah warga setempat pada wartawan.

"Pengambilan pasir oleh oknum pemilik lahan tersebut, disinyalir sengaja dibiarkan oleh pemerintah desa maupun pemerintah kecamatan,"tuding mereka.

Karena, selama sepekan beroperasi, kita tidak pernah melihat adanya pemerintah desa maupun pemerintah kecamatan yang datang menegur atau memernanyakan apakah pengambilan galian C ini memiliki izin atau bagaimana,"aku sejumlah warga.

Menurut sejumlah warga lagi, pengambilan pasir oleh pemilik lahan tersebut, menggunakan Excavator dan pasir kemudian dibawa keluar dari wilayah kecamatan dengan menggunakan mobol Dump Truck yang diketahui milik perusahaan yang ada di Kabupaten Bima maupun Dompu dengan jumlah sekitar ratusan kali dalam sehari,"terangnya.

Ketika sejumlah mobil mengangkut pasir tersebut, kita selaku warga masyarakat merasakan dampak lingkungan yang saat ini sangat meresahkan masyarakat.

"Sebab, ketika mobil melintas, menabur debu berikut pasir banyak berserahkan dijalan,"kesal warga.

Untuk itu, jika pengambilan galian C oleh oknum pemilik lahan tersebut tidak memiliki izin, maka selaku warga kami meminta pada pihak pemerintah desa berikut pemerintah kecamatan untuk segera menghentikannya.

"Kalau tidak ada izin, kami ingin pengambilan galian C tersebut dihentikan oleh pihak pemerintah,"pinta sejumlah warga.

Yang ditengarai penambang pasir  tanpa izin, H. Usman, S.Pd, yang disambangi di lokasi penambangan oleh wartawan, tidak berhasil dikonfirmasi karena yang bersangkutan tidak ada.

Sementara itu Camat Sanggar, Ahmad HS,  yang diminta tanggapan Via selulernya Kamis (8/11) mengaku kalau dirinya sudah memanggil penambang pasir tersebut. "Kita sudah panggil  penambang pasir untuk dimintai keterangan guna menindaklanjuti laporan warga,"aku camat.

"Saat ini, kami tengah memeriksa  dokumen jual beli tanah, surat Izin pengambilan pasir dan sertifikat tanah yang saat ini menjadi tempat pengambilan pasir tersebut,"tutup Camat.(BT03)