Foto Kanit PPA Polres Bima Kabupaten, AIPDA. Rahmi. |
Bima, Bima Today.- Malang nian nasib yang dialami oleh Bunga (bukan nama sebenarnya, red) umur (15) tahun warga RT 14 Desa Rasabou, Kecamatan Bolo, karena diduga 'digauli' oleh RY (45) tahun warga RT 13 desa yang sama hingga telah berbadan dua.
Korban diketahui masih duduk di bangku kelas III SMP pada salah satu sekolah yang ada di Kecamatan Bolo.
"Saat ini saya telah berbadan dua akibat digauli oleh RY," aku korban yang dikutip Kanit PPA Polres Bima, AIPDA. Rahmi, saat dikonfirmasi di Mapolsek Bolo pada Rabu (14/11).
Dikatakannya, modus terduga pelaku merenggut kesucian korban yaitu lantaran sering memberikan uang jajan berikut acapkali mengantarkan korban ketika pergi ke sekolah dan korban telah digenjot sebanyak lima kali dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama di rumah pelaku sendiri di RT 13 Desa Rasabou,"beber Kanit.
Menurutnya, kronologis kejadiannya berawal pada sekitar Juli 2018 lalu, dimana antara terduga pelaku dengan korban saling mengenal satu sama lainnya. Sejak perkenalan tersebut, terduga pelaku sering mengantarkan korban untuk pergi sekolah berikut terduga pelaku sering pula duduk di rumah korban sembari curhat pada korban,"paparnya.
Bahkan, saat itu terduga pelaku sempat mengatakan pada korban bahwa diantara mereka lama-lama bisa selingkuh. "Nanti lama-lama kita berdua bisa selingkuh,"tutur pelaku pada korban yang dikutip Kanit PPA tersebut.
Lanjutnya, karena keduanya sering ketemu, akhirnya korban sering meminta uang pada terduga pelaku dan singkat cerita keduanyapun melakukan hubungan intim layaknya suami istri,"kisahnya.
Sambung Kanit, berdasarkan keterangan dari korban, kejadian yang dialaminya itu terungkap setelah dirinya menceritakan terhadap neneknya pada Selasa (13/11) karena korban tidak berani menceritakan langsung pada kedua orang tuanya. Setelah diceritakan oleh korban, akhirnya nenek korban menceritakan lagi pada kedua orang tua korban.
Pada neneknya, korban mengaku pula telah 'digenjot' oleh terduga pelaku sebayak lima kali hingga dirinya telah berbadan badan dua saat ini. Sebelum melakukan hubungan intim, terduga pelaku memanggil korban dan mengajak korban masuk ke rumahnya.
"Selesai menggejot, terduga pelaku memberikan uang pada korban sebanyak Rp 30 ribu,"jelas Kanit lagi..
Atas kejadian tersebut, keluarga korban tidak menerima dan melaporkannya pada kita untuk diproses secara hukum.
"Terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Bima berikut terduga pelaku juga telah mengakui perbuatannya pada korban,"tutup Kanit. (BT01)