Bima, Bima Today.- Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB, Hery Purwanto, SE, MM, AK, CA, bertempat di ruang auditorium ķantor BPK NTB, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu PDTT atas belanja modal atau belanja infrastruktur Tahun Anggaran 2018 oleh pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima, pada Rabu (12/12).
Khusus untuk Kabupaten Bima, Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) sebagaimana dimaksud hanya terkait dengan Belanja Modal saja.
Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atas belanja modal Kabupaten Bima diterima secara langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Murni Suciyanti, yang selanjutnya diserahkan kepada Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE.
Pada kesempatan tersebut, turut hadir Kepala BPPKAD Kabupaten Bima, Plt. Inspektur Inspektorat Kabupaten Bima, Kabag. Humaspro Setda, Hj. Sita Arna.
Hasil pemeriksaan tersebut disampaikan atas hasil proses audit yang selesai pada November 2018 yang berbentuk Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas belanja modal tahun anggaran 2018.
"Sehubungan dengan adanya catatan temuan Hasil Pemeriksaan, Pemkab Bima akan menindaklanjutinya secara cermat, proporsional dan normatif," tutur Kasubag Informasi dan Pemberitaan Humaspro Setda Kabupaten Bima, Zainuddin, SS di Hotel Alengka Mataram pada Rabu (12/12).
Bagi Kabupaten lainnya yang mencover pemeriksaan terkait pengelolaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2017 sampai dengan Semester I Tahun Anggaran 2018, serta efektivitas dan pengawasan pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa TA 2015 sampai dengan Semester I TA 2018, secara umum Kepala BPK perwakilan NTB tersebut memberikan warning agar diperhatikan dengan seksama.
"Mengingat besarnya anggaran Dana Desa yang dikelola pihak desa berpotensi disalah gunakan jika tidak ada pengawasan yang ketat,"pungkas Hery yang dikutip Zainuddin. (BT01)