Bupati : Ada Kategori Pasien Miskin Yang Dilayani RSUD Bima -->
Cari Berita

Iklan 970x90px

Bupati : Ada Kategori Pasien Miskin Yang Dilayani RSUD Bima

Wednesday, December 12, 2018



Foto Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE.


Bima, Bima Today.- Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE, mengatakan, terkait adanya Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Direktur RSUD yang saat ini nomenklaturnya telah dirubah menjadi BLUD Bima, tentang tidak lagi menerima pasien menggunakan SKTM sebagaimana diberikan sebelumnya, ada pengecualian dan harus diperhatikan oleh Dirut.

"Jika pasien berpenyakit urgensi, tentu akan dilaporkan kembali ke Dirut untuk mendapatkan kebijakan dalam penangannya,"jelas Buati, di Mataram pada Rabu (12/12).

Kata Bupati, wajar Direktur BLUD mengambil kebijakan untuk mengeluarkan surat edaran dimaksud. Selama ini BLUD membiayai hal itu dari hasil menejemen sendiri.

"Setiap tahun untuk membiayaian pasien menggunakan SKTM hanya Rp400 juta, sementara dalam pelayanannya mencapai sekitar Rp1 miliar lebih,"ungkap Bupati.

Sebenarnya, lanjut Bupati, SE itu tidak dikonsumsi secara umum, tapi hanya diberikan ke masing-masing Poli, supaya mereka mengetahui.

"Bisa saja melayani pasien menggunakan SKTM, tapi harus ada yang bersifat urgensi dan tidak dipukul rata seperti itu  sambil menunggu pengganggaran 2019,"ujar Bupati.

Sesuai dengan visi misi Dinda- Dahlan, salah satunya memberikan pelayanan kesehatan pada masyarakat. Namun karena proses penganggarannya tahun ini melebihi ketersediaan dana yang ada," bebernya.

"Pemerintah akan melayani pelayanan kepada masyarakat sesuai ketersediaan anggaran. Sebab, kalau dilanggar maka itu sudah menyalahi dari ketentuan yang ada,"paparnya.

Hal ini, kata Bupati,  menjadi atensi khusus dalam pembahasan APBD tahun 2019 dengan dewan. "Kami akan upayakan itu secara maksimal melalui pembahasan di Dewan,"janjinya. (BT01)