Sukran Tolak Surat Hibah Jalan Tani Dari Pemdes Oi Saro -->
Cari Berita

Iklan 970x90px

Sukran Tolak Surat Hibah Jalan Tani Dari Pemdes Oi Saro

Wednesday, January 2, 2019


Foto Sukran.

Bima, Bima Today.-  Sukran, selaku pemilik lahan untuk pembukaan jalan tani di RT 08 RW 04 Dusun Pandang Wangi, Desa Oi Saro, Kecamatan Sanggar Kabupaten Bima yang diduga telah melakukan kaveling lahannya tersebut, menolak tandatangan surat hibah yang disodorkan oleh Sekdes setempat, Hamdin, S.Pd di kediaman bendahara Lalu Sapoi, pada Selasa (1/1) kemarin.

"Saya menolak tandatangan surat keterangan hibah lahan untuk pembuatan jalan tani yang disodorkan oleh Sekdes Oi Saro,"akunya pada wartawan media ini pada Rabu (2/1).

Dikatakannya, dirinya menolak untuk menandatangani surat hibah karena kompensasi biaya ganti lahan yang diberikan oleh pihak Pemdes hanya sekitar Rp 3 juta yang dinilai oleh dirinya tidak sebanding dengan luas lahan milik dirinya,"jelasnya.

Lanjutnya, nominal kompensasi yang diberikan oleh pihak Pemdes sekian tersebut, hanya untuk biaya ganti rugi atas fondasi teras rumahnya yang dibongkar. Sementara lahan dirinya yang dipergunakan untuk pembukaan jalan tani kok tidak dihitung,"kesalnya.

Menurutnya, dalam surat hibah yang disodorkan oleh pihak Pemdes lebar jalan tani 6 meter, sementara dalam RAB cuma 4 x 80 cm dengan panjang 100 meter, itukan beda. Sehingga, surat hibah yang disodorkan oleh pihak Pemdes belum ditandatangani,"terangnya

"Istilah dari kata hibah harus lahir dari pribadi saya sendiri selaku pemilik lahan, bukan atas keinginan dari pemerintah desa,"tegas Sukran.

Untuk itu, Camat Sanggar Amad HS, harus turun untuk mengecek langsung ke lokas supaya bisa mengetahui secara pasti kondisi di lapangan kalau jalan tani masih dirinya kaveling,"harapnya. (BT03)