DLH Gelar Konsultasi Publik -->
Cari Berita

Iklan 970x90px

DLH Gelar Konsultasi Publik

Monday, June 24, 2019

DLH Konsultasi Publik.

Bima, Bima Today. - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bima, menggelar kegiatan konsultasi Publik, terkait kajian lingkungan hidup yang strategis Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi (PZ) perkotaan Madapangga.

Kegiatan yang dihadiri oleh seluruh Kepala desa di Madapangga tersebut berlangsung di Aula Kantor Camat setempat, Senin ( 24/6).

Kabid Penataan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bima, Zainal Arifin, menyampaikan, bahwa kegiatan ini dilakukan untuk menyerap aspirasi publik terkait masalah apa saja lingkungan hidup yang dirasakan oleh masyarakat di wilayah perkotaan rencana ini. Masalah tersebut, akan dipadukan serta dikaji ulang oleh Dinas terkait sebelum ditetapkan dalam sebuah Perda Kabupaten Bima,"jelasnya.

Seperti  wilayah Desa Woro oleh Dinas PUPR Kabupaten Bima,  ingin membangun dan membuka pemukiman warga. Namun, di wilayah tersebut mudah terjadinya banjir, maka rencana tersebut bisa dikaji ulang dan dialihkan di wilayah lain.

"Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan rencana yang tersusun oleh tersebut berjalan maksimal. Sehingga melahirkan Perda tentang RDTR dan PZ Perkotaan Madapangga ini," ujarnya.

Dikatakannya, untuk desa perkotaan di Madapangga ini ada delapan desa yaitu,  Dena, Bolo, Rade, Tonda, Mpuri, Woro, Monggo, dan Ncandi. Sedangkan tiga desa lainnya masuk wilayah pedesaan. Penetapan desa-desa tersebut setelah dilakukan kajian oleh pihak Tehnis Dinas PUPR Kabupaten Bima, dengan pusat perkotaannya ada di Desa Dena," terangnya.

Masih kata dia, dalam konsultasi publik tadi, masalah yang dihadapi masyarakat di wilayah tersebut yakni pembalakan liar yang mengakibatkan terjadinya banjir, kesulitan air minum dan pendangkalan sungai. "Kita minta pembalakan liar ini dihentikan, agar masalah-masalah tersebut tak terjadi wilayah Madapangga," pintanya.

Lanjutnya, terkait perda RDTR tersebut kata dia, akan ditargetkan 2020 mendatang akan ditertibkan, kalau semua rencana yang tersusun ini rampung dengan waktu yang cepat.  "Insya Allah, Perda ini akan ditertibkan Tahun 2020 mendatang," pungkasnya. (BT06)