Sengketa Tanah di Lokasi "So Tengke" Ada Tandatangan Mantan Kades -->
Cari Berita

Iklan 970x90px

Sengketa Tanah di Lokasi "So Tengke" Ada Tandatangan Mantan Kades

Wednesday, November 27, 2019

Pihak BPN Kabupaten Bima, M. Hasan, SH.


Bima, Bima Today.- Terkait polemik tanah di lokasi "So Tengke" yang diklaim oleh warga bahkan Camat Sangar, Ahmad SH, dan Pemdes Piong, tidak ada koordinasi sama sekali, mendapat sanggahan dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bima.

Soal tanah di lokasi So Tengke, ada tandatangan dari mantan Kades, Moh Dalil. "Sehingga, masyarakat yang mau keberatan atau mau meminta sertifikat untuk dianulir, sudah tidak bisa,"jelas pegawai BPN Bima, M. Hasan SH, saat dikonfirmasi pada Rabu (27/11/2019).

Dikatakannya, tanah yang menjadi sengketa di lokasi So Tengke adalah, proyek pihak Provinsi yang diukur oleh Provinsi dan dikawal oleh BPN Kabupaten Bima. "Kita hanya sebatas mengawal saja, karena waktu pengukuran ada mantan Kades berikut tandatangan dan cap di atas meterei,"ungkapnya.

Dijelaskannya, jadi, kalau masyarakat Desa Piong, ingin membatalkan Sertifikat dengan luas sekitar 100 hektar lebih, silahkan tanyakan pada mantan Kades. Karena mantan Kades itulah yang bertanggungjawab.

"Mustahil kita mengeluarkan sertifikat, bila tidak ada tandatangan mantan Kades,"ungkapnya.

Ketika ditanyain dalam waktu dekat ini bahwa, BPN Kabupaten akan dipanggil oleh Komisi I DPRD Kabupaten Bima, kata M. Hasan, SH, dirinya siap memberikan keterangan pada lembaga terhormat.

 "Saya bersedia memberikan keterangan, jika dipanggil oleh legislatif,"timpalnya. (BT01)