Terduga Pelaku Judi Togel Online PW alias WT. |
Kapolres Bima, AKBP. Bagus Satrio Wibowo SIK, melalui Kasubbag Humasnya, IPTU. Hanafi, mengatakan, penangkapan tersebut, berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktifitas pelaku yang melakukan aktifitas judi togel online. Laporan itu, direspon dengan cepat oleh anggota opsnal Polres Bima dipimpin oleh BRIPKA. Dedi bersama empat orang anggota mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Terduga pelaku langsung dibawa ke Sat Reskrim Polres Bima untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,"jelas Hanafi.
Menurutnya, adapun Barang Bukti (BB) yang diamankan dari tangan pelaku di TKP berupa satu perangkat Laptop yang digunakan untuk pasang dan transaksi akun Online, satu Unit HP Nokia warna hitam berisi pesanan angka togel, satu Unit HP Oppo layar sentuh berisi rekapan pesanan togel, dua lembar kertas rekapan bertuliskan angka togel, Uang tunai Rp 1.130.000 yang merupakan hasil penjualan togel, ATM Mandiri, ATM BNI.
"Itulah BB yang berhasiil disita oleh kita dari tangan pelaku,"jelasnya.
Hanafi, menyampai ucapan terimakasih kasih pada masyarakat yang telah membantu Kepolisian dengan memberikan informasih tentang aktivitas pelaku PW alias WT sebagai bandar judi togel Online.
Polres Bima selalu berkomitmen akan memberantas penyakit masyarakat yang salah satunya permainan judi. "Kita akan berkomitmen untuk memberantas setiap penyakit masyarakat termasuk judin online,"tutupnya. (BT01)