Polisi Tilang 9.099 Pelanggar Lalin -->
Cari Berita

Iklan 970x90px

Polisi Tilang 9.099 Pelanggar Lalin

Monday, December 30, 2019

Kasat Lantas Polres Bima, IPTU, Agus Pujianto,  S. Pd, Senin (30/12/2019).


Bima, Bima Today.- Kesadaran masyarakat pengendara baik roda dua maupun roda empat di wilayah hukum Polres Bima, dinilai masih sangat kurang. Terbukti membengkakan jumlah kendaraan yang terjaring razia selama operasi 2019. Angka kendaraan terjaring tersebut tercatat 9.099 kendaraan roda dua dan roda empat yang melanggar UU.

"Dari data kami tahun 2019, jumlah kendaraan terjaring razia akibat melanggar sebanyak 9.099 kendaraan roda dua dan roda empat," jelas Kasat Lantas Polres Bima, IPTU, Agus Pujianto,  S. Pd, Senin (30/12/2019).

Lanjut dia, data itu terbagi menjadi dua yaitu 4.339 kendaraan penilangan dan 4.701 jumlah kendaraan yang ditegur. Yang jelas angka kendaraan yang melanggar tahun ini, lebih banyak dibandingkan tahun sebelum.

"Yang paling mendominasi pengendara yang tidak menggunakan helm belakang. Kemudian tidak melengkapi kendaraan dengan jaca spion, plat serta tidak memiliki SIM," jelas dia

Kata dia, membengkaknya angka ini terjadi karena minimnya kesadaran penggendara masih rendah dalam melakukan berkendara. Seharusnya,  memakai helm, melengkapi surat kendaraan dan kelengkapan kendaraan itu adalah kewajiban bagi setiap pengendara.

"Tujuan kami, supaya dapat meminimalisir angka kecelakaan lalu lintas di jalan raya, dan menghimbau pengendara sadar akan berlalu lintas," kata dia.

Agus mengucapkan terima kasihnya kepada masyarakat yang telah tertib berlalu lintas, dengan salah satunya memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan meminta masyarakat untuk lebih meningkatkan tertib lalu lintas seperti, memiliki SIM, menggunakan helm, memakai sabuk pengaman bagi pengendara mobil, dan melengkapi surat-surat kendaraan.

"Dengan kesadaran berlalu lintas, maka dapat membantu tugas kepolisian, khususnya, polisi lalu lintas di jalan raya,"tutup dia, (BT01).