Terduga Pelaku AR (16) Tahun Warga, Desa Bolo, Kecamatan Madapangga |
BIMA, BIMA TODAY.- Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Madapangga, telah berhasil meringkus satu dari dua orang yang diduga sebagai pelaku pembobol rumah Agus, warga Desa Tonda, Kecamatan Madapangga, yang terjadi pada Minggu (24/5/2020) sekitar pukul 07.00 WITA disaat korban meninggalkan rumah untuk melaksanakan Salat Idul Fitri 1441 H kemarin.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 4 juta berdasarkan Laporan Polisi No : LP/188/VI/2020/NTB/Res Bima/P. Madapangga, tanggal 03 Juni 2020.
Terduga pelakunya adalah, AR (16) tahun, warga Desa Bolo, Kecematan Madapangga, yang diringkus sejak Rabu -Jum'at (03-05/6/2020) di tempat pelariannya di Desa Boal, Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa. Sedangkan satu orang masih dalam lidik pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Madapangga.
"Yang diduga sebagai pelaku pembobol rumah Agus, baru satu orang yaitu AR, kita ringkus ditempat persembunyiannya di Desa Bol, Kabupaten Sumbawa berikut satu orang lagi masih dalam lidik,"jelas Kapolsek Madapangga, melalui Kanit reskrimnya, BRIPKA. Heri Kuswanto, pada Jum'at (05/6/2020).
Dikatakannya, kronologis kejadiannya yaitu, AR berikut satu orang yang belum diringkus, dengan cara membongkar papan pintu warung milik korban. Kemudian pelaku masuk ke dalam rumah mengambil satu unit TV Polytron 32 Inchi dan satu unit speaker tanpa seijin pemilik atau korban. "Korban mengalami kerugian sekitar Rp 4 juta,"ungkapnya.
Lanjut Heri, saat ditangkap di Desa Boal, Kabupaten Sumbawa, pihaknya melakukan pengejaran terhadap pelaku tersebut dan berhasil meringkusnya mengamankan satu orang di sebuah perkampungan dengan menempuh berjalan kaki selama tiga jam pada malam hari.
"Kita menempuh dengan berjalan kaki dalam limit waktu sekitar tiga jam dalam perjalanan untuk meringkus AR,"urainya.
Kemudian kata Heri, satu orang yang belum berhasil diringkus, kita masih dalami lagi terkait keberadaanya dan identitas sudah kita ketahui. "Saat penangkapan, pelaku AR, tidak melakukan perlawanan dan saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Madapangga,"tandasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbutannya, satu pelaku tersebut dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,"pungkas Heri. (BT01)