DOMPU, BIMA TODAY.-- Jajaran Polres Dompu, menggelar apel Patroli Citpa Kondisi (Cipkon) untuk menindak dan penegakan hukum dalam operasi yustisi Covid-19, pada Kamis (17/09/20) sekitar pukul 08: 10 WITA sesuai dengan Perda NTB No: 07 tahun 2020 dan Pergub NTB Nomor 50 tahun 2020, sebanyak 23 pelanggar.
Kegiatan Apel dan operasi ini dipimpin oleh Kabag Ops Kompol, Nusra Nugrahan SH. Sedangkan selaku koordinator lapangan Kasat Lantas IPTU. I Wayan Sukarsana SH, dan diikuti oleh 50 orang orang personil gabungan dengan instansi terkait yang terdiri dari, personil polres Dompu, Kodim 1614 Dompu, Brimob, Pemda, Kejaksaan, Sat Pol PP dan Dinas Kesehatan.
Dalam kegiatan apel Kabag Ops, Nusra Nugrahan SH, menyampaikan, bahwa kegiatan ini adalah sebagai bentuk tanggung jawab kita sebagai aparatur megara dan juga ini demi menyelamatkan orang banyak yang harus dikerjakan dengan ikhlas dan serius. "Selaku aparat penegakan hukum, kita harus bekerja secara ikhlas dengan penuh tanggungjawab,"jelas Kabag OPS, yang dikutip oleh Paur Humasnya, AIPTU. Hujaifah, pada Kamis (17/09/2020).
Dikatakan Kasat, operasi Yustisi dilakukan, karena masih banyak didapat masyarakat Kabupaten Dompu yang tidak patuh dengan imbauan dari pemerintahan agar tetap memakai Masker saat beraktifitas di luar rumah. Sehingga, aparat gabungan melakukan tindakan sanksi sosial terhadap 23 orang yang masih melakukan pelanggaran yang disuruh menyapu jalan, dan push up.
"Terpaksa kita menyuruh menyapu jalan dan push up, bagi pelanggar guna memberikan efek jera," tegasnya Aby.
Koordinator Lapangan, Kasat Lantas Polres Domopu, IPTU. I Wayan Sukarsana SH, mengimbau kepada seluruh masyarakat yang diperiksa pada saat operasi, agar patuh dan taat kepada protokol Covid-19 dan juga patuh terhadap aturan lalu lintas sebagai pengguna jalan.
"Yang perlu diikuti oleh seluruh pengguna jalan adalah, agar taat pada protokol Covid- - 19 dan juga rambu- rambu dalam berlalu lintas," harapnya.
Kegiatan operasi yustisi berakhir pukul 09:10 WITA yang berjalan dengan aman dan terkendali," pungkas Aby. (BT01).