DOMPU, BIMA TODAY.-- Kapolres Dompu, AKBP. Syarif Hidayat, SH, SIK, dalam deklarasinya, mengimbau pada seluruh Bapaslon Bupati- Wabup, di Kabupaten Dompu, agar mematuhi Protokol Covid -19.
Hal tersebut diungkap oleh Kapolres dihadapan Bapaslon Bupati- Wabup, diantranya, Kader Jaelani - Syahrul Parsan ST. MT (AKJ - SYAH) H. Syaifurrahman Salman SE, MSi - Ika Rizky Veryani (SUKA) dan H. Eri Ariani - H. Ichtiar Yusuf SH (ERI -HI) beserta Ketua Koalisi partai pengusung dari masing-masing Bapaslon Bupati- Wabup, di lapangan apel Mapolres Dompu, pada Senin (21/09/2020) sekitar pukul 09: 00 WITA.
Hadir dalam deklarasi tersebut, Bupati Dompu, Drs. H. Bambang, Dandim 1614 Dompu Letkol inf. Ali Cahyono S.Kom, Ketua DPRD, Andi Bahtiar Amd. Par, Kajari Dompu, Mei Abeto Harahap, SH, MH, Sekda Dompu, Drs. Muhibuddin MSi. Ketua KPU Drs. Arifuddin, Ketua Bawaslu Drs. Irwan.
Deklarasi dilaksanakan dengan pembacaan komitmen bersama yang dipandu oleh sekretaris tim gugus tugas covid-19, Jufri ST. Msi, yang diikuti oleh Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) serta perwakilan partai pengusung yang dilanjutkan dengan penandatanganan komitmen bersama yang diawali oleh Pasangan Paslon SUKA, AKJ SYAH, dan diakhiri oleh pasangan ERI-HI.
Deklarasi ini dimaksudkan, sebagai bentuk komitmen Bapaslon untuk kepatuhan terhadap peraturan pemerintah tentang protokol Covid-19 yang nantinya dapat disampaikan kepada seluruh masyarakat atau simpatisan masing-masing Bapaslon.
Deklarsi ini juga, agar Bapaslon memiliki komitmen tinggi dalam mematuhi protokol covid19 termasuk pula dapat mengendalian massa pendukungnya pada setiap tahapan Pemilukada.
Selain itu, Bapaslon bersedia membentuk satuan tugas pengendalian di setiap tahapan Pilkada yang dilengkapi sarana pendukung terhadap kepatuhan protokol kesehatan Covid-19.dan ini harus dipenuhi.
Bapaslon juga harus bertanggungjawab terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 yang dilakukan massa pendukung serta Bapaslon harus siap dilakukan test tracing dan treatment apabila mengalami gejala Covid-19.
Bapaslon bersedia menerima sanksi administrasif maupun sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang undangan di bidang protokol kesehatan Covis-19 dan peraturan perundang undangan lainya.
"Itulah hasil kesepakatan antara dengan seluruh Bapaslon yang harus ditaati dan dipatuhi Bapaslon serta massa pendukungnya. Apabila Bapaslon dan massa pendukungnya melanggar, maka siap- siaplah diberikan sanksi," ujar Kapolres Dompu, melalaui Paur Humasnya, AIPTU. Hujaifah, pada Senin (21/09/2020).
Kapolres meminta, komitmen seluruh Bapaslon untuk mentaati setiap kesepakatan yang sudah ditandatangani bersama.
“Saya sampaikan ucapan terima kasih untuk kesediaan seluruh pihak terutama Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Dompu mengikuti kegiatan protokol Covid-19 ini,”pungkas Aby. (BT01).