Kapolsek Pekat: Orgen Tunggal Tidak Boleh Diadakan di Malam Hari -->
Cari Berita

Iklan 970x90px

Kapolsek Pekat: Orgen Tunggal Tidak Boleh Diadakan di Malam Hari

Wednesday, September 9, 2020

Orgen Tunggal Tidak Boleh Dilaksanakan di Malam Hari.


DOMPU, BIMA TODAY.-- Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Pekat, IPDA. Muhammad Sofyan Hidayat, S. Sos, memberhentikan adanya Orgen Tunggal atau tidak diperbolehkan ada di malam hari di wilayah kecamatan setempat.

Pernyataan Kapolsek tersebut, berlangsung pada Rabu (09/09/2020) sekitar pukul 09: 00 WITA di halaman Mapolsek Pekat yang dirangkaikan dengan Coffe Morning sekaligus bersilaturrahmi dengan warga khususnya pemilik Orgen tunggal untuk menjaga kamtibmas tetap kondusif di wilayah hukum Polsek Pekat. Terlebih lagi, Kabupaten Dompu, saat sekarang sedang dalam Pemilukada.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut adalah, Camat Pekat yang diwakili oleh Kasi Kesejahteraan Sosial (Kesos) Kecamatan Pekat, M. Arifuddin, S.Km, Kades Soritatanga Mirafuddin, S. Pdi, Kades Doropeti Dahlan, S. Pd, Kades Kadindi, Doriwanton, A. Md, Kades Tambora, Hasanuddin dan beberapa seniman serta Tomas di wilayah Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu.

Kapolsek Pekat, IPDA. Muhammad Sofyan Hidayat, S.Sos, menyampaikan rasa terima kasih atas kehadiran Camat, Kepala Desa dan para seniman pemilik alat musik orgen tunggal di Kecamatan Pekat. 

"Kami sengaja mengundang bapak sekalian ditempat ini, guna membahas terkait dengan kewajiban kita sebagai masyarakat untuk bersama-sama menjaga Kamtibmas supaya tetap kondusif,"ungkap Kapolsek yang dikutip Paur Humasnya Polres Dompu, AIPTU. Hujaifah, pada Rabu (09/09/2020).

Lanjut Kapolsek, terkait hiburan orgen tunggal pada malam hari yang biasanya menjadi pemicu terjadinya keributan, dirinya berharap pada seluruh Kades serta para seniman agar benar-benar diatensi mengingat di Kabupaten Dompu, sudah ada Perdanya yang mengatur.

"Kita minta pada pemilik orgen tunggal, agar benar-benar mengindahkan bahwa orgen tunggal tidak diperbolehkan pada malam hari dan bisa diadakan pada siang hari "tegas Kapolsek.

Untuk itu, diharapkan pada seluruh Kades dan pihak terkait di Desa untuk bersama-sama mengkampanyekan hal tersebut. "Saya minta pada seluruh Kades dan para seniman pemilik orgen tunggal di Kecamatan Pekat, agar mengindahkannya,"pintanya.

Camat Pekat, melalui Kasi Kesos, M.Arifuddin, mengatakan, dirinya sangat mendukung apa yang disampaikan oleh Kapolsek Pekat. Karena ini merupakan untuk menjaga Kamtibamas dan manjadi tanggungjawab bersama. 

"Saya meminta, agar apa yang menjadi arahan pihak Kepolisian, supaya dilaksanakan dengan sebaik-sebaiknya,"tuturnya yang diiyakan oleh seluruh Kades dan Seniman.

Diakhir acara tersebut, dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama yang berisi tidak diperbolehkannya masyarakat mengadakan hiburan orgen tunggal pada malam hari. 

"Apabila ditemukan, maka menjadikan resiko bagi pemilik orgen tunggal karena akan diamankan dan disita serta diberikan sanksi oleh pihak Kepolisian," pungkas Hujaifah yang biasa disapa Aby tersebut.(BT01)