Menodongkan Sajam, Tiga Orang Terduga Pelaku Perampasan Dibekuk Polisi -->
Cari Berita

Iklan 970x90px

Menodongkan Sajam, Tiga Orang Terduga Pelaku Perampasan Dibekuk Polisi

Saturday, September 26, 2020

 

Tiga Terduga Pelaku Diciduk Polisi


DOMPU, BIMA TODAY. --- Sembari menodongkan Senjata Tajam (Sajam) berupa parang dari berbagai jenis dalam melakukan perampasan HandPone (HP) di jalan lintas Saneo, Lingkungan Ginte, Kelurahan Kandai Dua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. 


Tiga orang terduga pelaku berhasil diamankan oleh tim PUMA Sat Reskrim Polres Dompu adalah AS(21) dan AR (21) tahun serta RL (31) tahun, warga Kelurahan Kandai Dua, Kabupatrn Dompu, pada Jum'at (25/09/2020) sekitar pukul 21:30 WITA.


Ketiga terduga pelaku tersebut adalah, karena telah diduga merampas tiga unit HP, milik korban Ardianas dan Safry dengan cara memaksa sambil menodongkan Sajam. 


Ketiga orang terduga pelaku tersebut, diciduk di tempat yang berbeda, AS dan AR diciduk di terminal Ginte, sementara satu orang terduga pelaku RL dibekuk di kediamannya di Kandai Dua.


Bukan hanya HP yang dialami korban, uang sekitar Rp 20 juta, juga raib yang diduga diambil oleh ke tiga terduga pelaku. 


"Selain HP, korban juga mengalami kerugian uang sekitar sejumlah sekian,"jelas Kasat Reskrim Polres Dompu, IPTU. Ivan Roland Cristofel STK, melalui Paur Humasnya, AIPTU. Hujaifah yang biasa disapa Aby tersebut, pada Sabtu (26/09/2020).


Kata Aby, kronologis kejadian berawal  dari kedua korban tersebut sedang jalan-jalan bersama temannya yang masing-masing menggunakan sepeda motor. Setelah berada di jalan Lintas Saneo, tepatnya disebuah bangunan gudang, keduanya nongkrong di lokasi tersebut. 


Namun, tiba-tiba ada dua unit sepeda motor yang datang, satu motor berboncengan dan satu motor dikendarai satu orang. Tiga orang yang datang tersebut, langsung memaksa korban untuk menyerahkan HP sambil menodongkan senjata tajam berupa parang dan belati.


Karena merasa takut, lanjut Aby, kemudian para korban dengan terpaksa menyerahkan HP. Atas kejadian tersebut, para korban mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta dan korban sudah melaporkan ke Mapolres Dompu.


"Tragis memang, mana HPnya dirampas, kini uangnya para korban diambil dengan menggunakan Sajam berupa parang dan belati lagi,"ungkap Aby.


Menindaklanjuti informasi tersebut, lanjut Aby, Kasat Reskrim menghubungi Tim Puma untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan. Menindaklanjuti perintah Kasat Reskrim, Tim Puma yang dipimpin oleh BRIPKA, Zainul Subhan, bergerak menuju TKP dan melakukan penyelidikan terhadap para pelaku dan Barang Bukti (BB).


Dari hasil penyelidikan, menurut Aby, Tim Puma sudah mengidentifikasi beberapa nama kemudian dilakukan pencarian ke terminal Ginte. Sesampainya di terminal Tim Ginte, tim Puma melihat dua orang yang sebelumnya sudah dikantongi identitasnya dan keduanya langsung diringkus dan diamankan di Mapolres Dompu.


Dari keterangan kedua terduga pelaku yaitu AS dan AR, mereka mengaku bahwa  dalam aksi pidana perampasan itu tidak dilakukan oleh mereka berdua saja. Akan tetapi, dilakukan bertiga orang salahsatu temannya yaitu RL,"urainya.


Tak menunggu waktu lama, Tim Puma langsung bergerak menuju Kelurahan Kandai Dua untuk melakukan pencarian. Namun RL sedang tidak berada di rumah. Kemudian Tim berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas dan ketua karang taruna dan warga masyarakat.


Sekitar pukul 03.20 WITA, BRIPKA. Zainul Subhan, mendapat informasi HPnya dari masyarakat bahwa, RL sudah berada di rumahnya dan kemudian tim menjemput RL lalu dibawa ke Mapolres Dompu untuk proses lebih lanjut. "Saat ditangkap di kediamannya, terduga pelaku RL tidak melakukan perlawanan sedikitpun,"tegas Aby.


Selain mengamankan tiga terduga pelaku, polisi juga berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa satu unit Handphone merek iPhone 7 dan satu unit Handphone merek Vivo. Senjata Tajam (Sajam) yang dipakai oleh para terduga pelaku berupa sebilah parang dan sarungnya, sebilah belati dengan sarungnya serta satu buah sarung parang.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuataany, ketiga terduga pelaku perampasan dijerat dengan pasal 368 ayat 1 KUHP jo Pasal 2 UU Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara,"pungkas Aby. (BT01).