Diduga Cabuli Seorang Cucunya, Kakek Bejat Diamankan Polisi -->
Cari Berita

Iklan 970x90px

Diduga Cabuli Seorang Cucunya, Kakek Bejat Diamankan Polisi

Sunday, October 4, 2020

As Diduga Perkosa D




DOMPU, BIMA TODAY.--- Seorang kakek berinisial AS (62) tahun, diamankan Pihak Kepolisian Resor (Polres) Dompu atas dugaan telah melakukan tindak pidana yaitu pencabulan dan menyetubuhi cucunya D (13) tahun. Perbuatan bejat kakek sudah berbau tanah itu dilakukan di rumahnya Dusun Ganta, Desa Jala, Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu. "Terduga pelaku As melakukan pencabulan terhadap D yang merupakan cucunya sendiri,"jelas Kasat Reskrim Polres Dompu, IPTU. Ivan Roland Cristofel STK, melalui Paur Humasnya, AIPTU. Hujaifah. 


Kata Hujaifah, kronologis kejadiannya berawal D pada Maret 2019  sekitar pukul 14:30 WITA sepulangnya dari sekolah. Kala itu, ia sedang tidur siang, tiba tiba tersadar dan bangun dari tidurnya karena merasakan ada remasan dan raba'an dibagian payudara dan alat kelaminnya. Hal lain yang membuat D sangat terkejut, dikala mengetahui tangan dalam keadaan terikat menggunakan tali serta melihat AS berdiri disisinya dalam keadaan telanjang,"kisahnya.


Mengetahui hal itu, lanjut Hujaifah yang biasa disapa Aby tersebut, D berusaha berontak namun tak berdaya karena tangannya sudah "dilumpuhkan" ditambah pula dengan ancaman dari AS "akan membunuhnya jika ia berteriak dan menceritakan pada orang lain".


"Karena ancaman, akhirnya D tidak berani berteriak dan D merasa takut dan pasrah saat itu sembari menangis dengan pelan,"ungkap D yang dikutip oleh Aby.


Lanjut Aby lagi, ketidakberdaya'an dan rasa takut D dimanfaatkan AS untuk melampiaskan nafsu birahinya yang tak terbendung saat itu. AS sedikitpun tak menggubris dan merasa iba atas isak tangis D yang merasa takut dan kesakitan, AS terus saja melancarkan aksi bejatnya menyetubuhi D yang saat itu masih duduk di bangku kelas VI Sekolah Dasar. 


"As terus melancarkan askinya dengan melakukan persetubuhan terhadap D yang masih duduk BI bangku kelas VI SD,"tutur Aby.


Menurut Aby, merasa bisa menaklukkan D atas insiden pertama, sehingga AS sering mengulang perbuatan bejatnya. Namun tidak dengan cara diikat, hanya dengan ajakan dan ancaman akan dipukuli dan dibunuh. AS mengajaknya pada siang hari ketika rumah dalam keadaan sepi dan memastikan isterinya atau neneknya D (syamsiah) pergi ke ladang. 


"As sering melakukan pada D, disaat rumah sepi dan Syamsiah pergi ke ladang,"tegasnya.


Tak tahan dengan perlakuan AS yang kerap mengulang perbuatannya, sehingga D pernah menceritakan hal tersebut pada waktu yang berbeda ke bibinya Astuti dan neneknya Syamsiah. Dari keduanya, D mendapat jawaban yang sama, karena keduanya tidak yakin dengan penuturan D " jangan ngomong begitu, takut jadi fitnah. Kalau ditahu oleh paman paman mu nanti mereka bisa ngamuk dan membunuh kakek mu" 


Seiring berjalannya waktu, rupanya cerita tersebut, terendus oleh pihak keluarga dari ibunya D, kemudian mereka menanyakan ke Astuti dan Syamsiah. Keduanya membenarkan bahwa D pernah cerita hal itu, selanjutnya pihak keluarga menanyakan ke D lalu D membeberkan ihwal bejat sang kakek yang sudah menyetubuhinya berulang kali dan bahkan sudah tak ingat berapa kali.


Mengetahui hal tersebut pihak keluarga melaporkan ke Mapolres Dompu, merespon laporan pihak keluarga korban, Kasat Reskrim Polres Dompu IPTU. Ivan Roland Cristofel STK, memerintahkan kepada penyidik segera memeriksa  sejumlah saksi. Setelah tercukupinya bukti dari hasil pemeriksaan saksi termasuk saksi korban. "Kini AS ditangkap di rumahnya dan saat ini diamankan di Polres Dompu seraya menunggu pembuktian lebih lanjut dari hasil penyidikan,"ucap Aby.


Atas perbuatan AS dijerat dengan pasal 76D jo pasal 81 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 76E jo Pasal 82 (1) UURI No.23 tahun 2002.tentang perlindungan anak dengan ncaman hukuman 15 tahun Penjara dan denda Rp 1 miliar,"pungkas Aby. 


Sekedar diketahui D merupakan anak satu satunya dari pasangan Zulkarnain dan Putri Ramadhan namun keduanya bercerai saat D berusia satu tahun. Pasca perceraian itu, Putri Ramadhan memutuskan untuk bekerja ke luar negeri sebagai TKW dan D tinggal bersama orang tua dari ibunya. 


Saat D berusia sekitar 9 tahun bapaknya mengambil D untuk di asuh oleh orang tuanya Syamsiah yang  telah menikah dengan AS. 


AS merupakan suami ke dua dari Syamsiah, maka AS adalah bapak tirinya Zulkarnain dan atau kakek tirinya D. (BT01)