DOMPU, BIMA TODAY.---Tim Puma Polres Dompu mengamankan terduga pelaku penganiyaan RS (37) tahun dan JM (42) tahun, keduanya berasal dari Desa Hu'u, Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu, terhadap Frid G Awola yang terjadi Rabu (21/10/ 2020) sekitar pukul 18:30 WITA di depan pintu masuk PT STM, Kecamatan Hu'u.
"Penganiayaan itu, terjadi didasari ketidakpuasan terduga karena permintaannya tentang pesangon dari PT. Nawakara Perkasa Nusantara tidak dikabulkan berhubung dua terduga di PHK karena melakukan penganiayaan terhadap salah satu karyawan,"jelas Kasat Reskrim Polres Dompu, melalui Paur Humasnya AIPTU. Hujaifah, pada Kamis (22/10/2020).
Kata Hujaifah, kronologis kejadian berawal pada Senin (19/10/ 2020) dimana korban yang mewakili pihak PT menemui terduga guna mendengarkan permintaan terduga tentang gaji sisa kontrak, pembayaran sisa gaji bulanan, uang sisa kontrak dan uang bipartit sesuai permintaan terduga.
Setelah itu, lanjut Hujaifah, korban menjanjikan akan menemui terduga dua hari lagi setelah berkoordinasi dengan pihak PT. Dari Hasil rapat, Pihak PT memutuskan tidak memenuhi permintaan terduga, hanya memberikan uang kebijakan dan uang bipartit yang dihitung secara Prorata. "Pembayaran kontrak dan gaji yang diminta terduga sudah tidak berlaku karena terduga berstatus diPHK dan sesuai surat Perjanjian Kerja Waktu Rerentu (PKWT)," urainya.
Dengan mengendarai mobil, kata Hujaifah, Korban yang ingin memenuhi janjinya pada Rabu (21/10/ 2020) sekitar pukul 08:30 WITA bersama salahsatu karyawan hendak menemui terduga yang berada di PT. STM untuk menjelaskan kebijakan pihak PT Nawakara Perkasa Nusantara.
Saat berada di depan pintu masuk PT. STM, lanjut Hujaifah, korban masih berada di mobil langsung dihampiri oleh terduga dan mengeluarkan sebilah belati. Karena kaca jendela mobil dalam keadaan terbuka, sehingga memudahkan terduga melayangkan tikaman ke arah korban sebanyak dua kali yang mengenai punggung sebelah kiri dan lengan kanan.
Korban bersama temannya berupaya menyelematkan diri dan menuju ke arah Polsek Hu'u. Namun terduga bersama temannya juga yakni JM melakukan pengejaran dengan menggunakan sepeda motor. "Korban berbelok menuju arah Dompu dan menyelematkan diri di Polsek Pajo, dan oleh pihak Polsek Pajo dilarikan ke RSUD Dompu," jelas Hujaifah.
Keduanya saat ini sudah diamankan di Mapolres Dompu dan dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUH Pidana,"pungkasnya. (BT01)