DOMPU, BIMA TODAY. ---Kepolisian Resor (Polres) Dompu, bersama sama dengan instansi terkait kembali galakan giat operasi yustisi dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2020. Kali ini, giat operasi yustisi dilakukan di depan Masjid Raya Baiturrahman Kelurahan Karijawa, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, pada Jum' at (2/10/2020) pagi.
Hadir pada kesempatan ini jajaran personel Polres Dompu, Personel Brimob Kompi 2 Yon C Dompu, Personel Kodim 1614 Dompu, Personel Dishub dan Pol PP Kabupaten Dompu. Dan Polres Dompu, memberikan Sanksi terhadap 15 orang pelanggar.
Kepada 15 orang pelanggar, diberikan sanksi sosial dan fisik berupa push up dan satu orang disuruh menyapu dan sembilan orang didenda.
"Itulah sanksi yang diberikan terhadap para pengguna jalan baik itu kendaraan roda dua dan empat yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid- 19,"urai Kapolres Dompu, seperti yang dikutip Paur Humasnya, AIPTU. Hujaifah yang biasa dipanggil Aby tersebut, sesaat operasi yustisi berlangsung.
Selain itu, pelanggar diberikan penindakan bagi pengendara maupun pejalan kaki yang tidak menggunakan masker berupa sanksi sosial dan fisik, lanjut Aby, pelanggar diberikan imbauan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan seperti menjaga jarak, mencuci tangan dan tetap pakai masker setiap keluar rumah.
"Gunakan masker untuk kebaikan kita bersama agar terhindar dari penyakit yang mematikan itu," pungkas Aby. (Tim).