BIMA, BIMA TODAY.---Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Woha, Kabupaten Bima, yang dipimpin Kapolsek, IPTU. Edy Prayitno, tidak akan kompromi dengan adanya penyakit masyarakat. Selain tetap menumpas peredaran miras, juga melakukan pembubaran judi sabung ayam yang terjadi pada Minggu (25/10/2020) sekitara pukul 13:10 WITA.
Lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) sebagai tenpat judi sabung ayam adalah, di kebun wilayah Dusun Sakala, Desa Samili Kecamatan Woha, Kabupaten Bima.
Dalam pembubaran judi sabung ayam tersebut, juga telah dilakukan tindakan berupa membongkar tempat atau lokasi gelanggang dan mengamankan Barang Bukti (BB) berupa gelanggang, bak air dan terpal dan langsung dibakar dilokasi.
"Kita sudah bakar langsung gelanggang dan bak air di lokasi,"jelas Kapolsek yang dikutip oleh Kasubbag Humas Polres Bima, AKP. Hanafi, pada Senin (26/10/2020).
Kata Hanafi, pihaknya melakukan pembakaran arena judi sabung ayam tersebut di kebun Dusun Sakala, Desa Samili, Kecamatan Woha, berkat adanya informasi dari masyarakat bahwa di lokasi setempat sedang berlangsung judi sabung ayam.
Karena masyarakat merasa resah dengan kegiatan tersebut. Sehingga, personel Polsek Woha, bergega dengan cepat mendatangi lokasi untuk membubarkannya,"ungkapnya.
Lanjut Hanafi, diimbau sekaligus mengajak elemen masyarakat, mari bersama- sama dengan pihak Kepolisian untuk basmi penyakit masyarakat, baik peredaran miras maupun permainan judi termasuk sabung ayam sangat identik dengan unsur judi taruhan. Apalagi kegiatan sabung ayam akan menghadirkan banyak orang dan dimasa pandemi Covid-19.
"Dilarang keras untuk melaksanakan kegiatan dengan melibatkan banyak orang, berdasarkan maklumat Kapolri dan Instruksi Pemerintah," pungkasnya. (BT01)