Terduga Pelaku Penganiayaan Dibekuk -->
Cari Berita

Iklan 970x90px

Terduga Pelaku Penganiayaan Dibekuk

Tuesday, October 27, 2020


Terduga Pelaku



DOMPU, BIMA TODAY.---Tim Puma Polres Dompu  berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial JN warga Bolonduru, Desa Wawonduru, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu di kediamannya, pada Senin  (2610/2020) sekitar pukul 20:00 WITA.


Ia diduga melakukan penganiayaan terhadap korban Rikin Darmawan Alias Rikin (30) tahun, warga Dusun Nowa, Desa Nowa, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu yang terjadi pada Jum'at (11/10/ 2020) sekitar pukul 23.30 wita. 


Tempat Kejadian Perkaranya (TKP) di lapangan Bola Nowa, Desa Nowa, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu dengan menggunakan sebilah parang satu mengenai lutut sebelah kiri korban.


"Terduga pelaku membacok borban sebanyak satu kali, yang membuat korban terpaksa harus dirawat seccara intensif di rumah sakit, karena luka yang dialaminya cukup serius," jelas Kapolres yang dikutip Paur Humasnya, AIPTU, Hujaifah pada Selasa (27/10/2020). 


Dikatakan Hujaifah, beberapa saat kemudian datang terduga pelaku sambil membawa sebilah parang dan melakukan penganiayaan terhadap korban. 


Menurut Hujaifah, penangkapan terduga pelaku berawalnya tim mendapat Informasi dari masyarakat bahwa terduga pelaku pembacokan sedang berada di rumahnya. Tim Puma  yang dipimpin BRIPKA. Zainul Subhan, langsung menuju ke kediaman terduga pelaku.


Sesampainya dikediaman terduga pelaku, lanjut Hujaifah, tim langsung melakukan penangkapan dan mengamankan satu bilah parang panjang. "Terduga pelaku diamankan ke Mako Polsek Polres guna penyidikan lebih lanjut,"tuturnya.


Kata Hujaifah lagi, penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat (11/10/2020) sekitar pukul 23:30 WITA telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan JN terhadap korban Rikin Dermawan atau Rikin sesuai Nomor : LP/ K / 68 / IX / 2020 / NTB / Res. Dompu Tgl 12 September 2020.


Dikisahkannya, korban saat itu korban bersama-sama dengan beberapa orang temanya sedang duduk nongkrong di lapangan bola Desa Nowa, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. Beberapa saat kemudian, datang terduga pelaku sambil membawa sebilah parang dan melakukan penganiayaan terhadap korban. 


Terduga pelaku melancarkan aksinya dengan cara memegang sebilah parang menggunakan tangan kanannya kemudian membacok lutut sebelah kiri korban sebanyak satu kali. "Korban dibacok satu kali yang menggenai lututnya di seselah kiri,"ujar Hujaifah.


Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke SPKT Sektor Woja untuk ditindak lanjuti. Atas laporan tersebut, Tim Puma melakukan penyelidikan keberadaan terduga dan akhirnya berhasil diamankan dan terduga pelaku dikenakan dengan Pasal 351 KUHP," pungkasnya. (BT01).