Ujaran Kebencian Terhadap Polri dan DPR, Warga Ini Ditangkap -->
Cari Berita

Iklan 970x90px

Ujaran Kebencian Terhadap Polri dan DPR, Warga Ini Ditangkap

Friday, October 30, 2020

 

Terduga SN


BIMA, BIMA TODAY. --- Tim Puma Satuan Reserse Kriminal Polres Bima, mengamankan seorang warga yang diduga keras melakukan tindak pidana ujaran kebencian terhadap institusi Polri dan DPR.


Warga tersebut, berinisial SN (23) tahun warga Desa Bumi Pajo, Kecamatan Donggo Kabupaten Bima, pada Kamis ( 28 / 10 / 2020 ). 


"Salah seorang warga tersebut, diduga keras melakukan ujaran kebencian terhadap Polri dan DPR, akhirnya kita tangkap,"jelas Kasat Reskrim Polres Bima,  IPTU. Adhar S. Sos, yang dikutip oleh Kasubag Humasnya, AKP. Hanafi, pada Jum' at (29)10/2020).


Kata Hanafi, kejadian tersebut, berawal ketika tersangka SN, memposting statusnya melalui emali pribadi dengan kata-kata yang mengandung ujaran kebencian terhadap institusi Polri dan DPR.


Dengan adanya kejadian tersebut, pak Kasat rmemerintahkan Puma Polres Bima, untuk melakukan penyelidikan terhadap keberadaan posisi tersangka.


"Kami masih dalami motif dari tersangka melakukan ujaran kebencian tersebut di media sosial," ungkap Kasat yang dikutip Hanafi.


Lanjutnya, pada sekitar pukul 17:00 WITA anggota menerima informasi bahwa terduga pelaku berada di kediamannya.  Tim puma langsung menuju lokasi, namun saat itu terduga pelaku tidak berada di tempat.


Sekitar pukul 19:00 WITA, terduga pelaku datang sendiri dengan tujuan menyerahkan diri ke Polres Bima. "Terduga SN, mendatangi sendiri Polres Bima, untuk menyerahkan diri,"tegas Hanafi. 



Dengan kejadian tersebut, Hanafi mengungkapnya, terduga pelaku terancam terkena pasal 28 ayat ( 2 ) jo pasal 45 A ayat ( 2 ) UU ITE no. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2018 tentang ITE, dengan ancaman enam tahun penjara,"ungkapnya.


Selanjutnya pada Jum' at ( 29/10/2020 ) sekitar pukul 23:50 WITA,  tiga  orang  anggota Sat Reskrim berangkat ke Polda NTB untuk melimpahkan penanganan berkas perkara dan penyerahan tersangka SN  guna pendalaman lebih lanjut,"pungkasnya. (BT01).