Warga Kawinda To'i, Meminta Jangan Digusur Dulu Lahan Kami Oleh PT. SAKP -->
Cari Berita

Iklan 970x90px

Warga Kawinda To'i, Meminta Jangan Digusur Dulu Lahan Kami Oleh PT. SAKP

Wednesday, October 21, 2020

Bendahar Pemdes Kawinda To'i



BIMA, BIMA TODAY.--- Warga, melalui Pemerintah Desa (Pemdes) Kawinda To'i, Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima, meminta kepada pemerintah Daerah (Pemda) Bima, agar melakukan peninjauan kembali untuk mengelarifikasi dengan  PT. Sanggar Agro Karya Persada (SAKP), atas lahan warga desa setempat yang diklaim oleh PT. SAKP tersebut.


Lahan tersebut, merupakan lahan transmigrasi UPT SP5 yang ada di Desa kawinda To'i. Lahan tersebut adalah, lahan produksi garapan warga yang ada. 


Terkait dengan adanya rencana PT. SAKP, yang ingin menggusur lahan di lokasi So Wadu Pela. 


"Kita meminta pada PT. SAKP, untuk menunda dulu rencana penggusurannya sebelum ada titik terang dari Pemda Bima"jelasnya Kepala Desa (Kades) Kawinda To'i, Iskandar, melalui Bendahara Ratman, pada media ini saat dikonfirmasi melalui Telepon salulernya, pada Rabu (21/10/2020).


Dikatakanya, dengan adanya perencanaan oleh  PT. SAKP, ingin melakukan penggusuran lahan yang sudah sekian lamanya digarap oleh warganya. Berdasarkan  ketetapan Nakertrans bahwa, wilayah tersebut merupakan lahan  usaha satu UPT SP5 yang saat ini warga menguasainya,"urainya.


Lanjut dia, semasih lahan tersebut, digunakan oleh setempat, jangan dulu ada penggusuran oleh pihak PT. SAKP seperti yang direncanakan. "Karena lahan tersebut,  sebelum jelas dari Pemerintah Daerah (Pemda) Bima,"ucapnya.


Menurutnya, warga Desa Kawinda To'i, sudah membersihkan lahan tersebut sebagai persiapan mereka untuk menaman di musim tahun ini. "Bahkan, pembersihan lahan oleh warga Desa setempat, sudah hampir selesai,"tuturnya.


Untuk Itu, dirinya sudah bersurat ke pihak perusahan, guna membatalkan niat atas perencanaan ingin menggusur sembari menunggu pihak Pemda Bima untuk mengelarifikasikan atas semua tapal batas oleh BPN.


 "Saya sudah ajukan surat permohonan pembatalan penggusuran terkait lahan warga yang ada,"pungkasnya (BT03)