BIMA, BIMA TODAY.--- Dalam Operasi Yustisi digelar serentak oleh seluruh Mapolsek dan Polsubsektor jajaran Polres Bima, sebanyak 219 pelanggar Protokol kesehatan (Prokes) yang tidak memakai masker, pada
Senin (23/11/ 2020).
"Sekian yang melanggar dalam operasi yustisi yang dilakukan oleh pihak Mapolsek dan Polsubsektor pada operasi kemarin," jelas Kapolres Bima melalui Kasubbag Humasnya AKP. Hanafi, pada Selasa (24/11/2020).
Dikatakannya, kegiatan itu terkait dengan penegakan hukum sesuai dengan Inpres No 6 tahun 2020, Perda No 7 tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular dan Perbub No 43 tahun 2020 dengan sasaran yang menjadi target adalah para pengendara yang tidak mengenakan masker,"ungkapnya.
Dari 219 pelanggar yang terjaring dalam operasi tersebut, kata Hanafi, sebanyak 41 eccentric pelanggar dijatuhi sanksi sosial berupa push up, squad jump, penghormatan dan menyanyi sedangkan 178 pelanggar di beri sanksi teguran. "Itulah sejumlah sanksi yang diberikan bagi pengendara yang tidak memaki masker,"terangnya.
Kedepannya, kesadaran masyarakat akan penerapan protokol kesehatan akan semakin meningkat dan tetap mematuhi Protokol kesehatan. Sehingga kita terhindar dari Virus Covid-19," harapnya.
Berdasarkan data yang berhasil dikumpulkan dari hasil operasi Yustisi yang dilakukan oleh Molsek dan Polsubsektor jajaran Polres Bima bersama Anggota Ramil, Pos Ramil dan Pol PP, rata-rata pelanggaran tidak mengenakan masker dan langsung diberikan sanksi di tempat,"tutur Hanafi. (BT01)