Diduga Cabuli Bocah, Pria Ini Berurusan Dengan Polisi -->
Cari Berita

Iklan 970x90px

Diduga Cabuli Bocah, Pria Ini Berurusan Dengan Polisi

Monday, November 16, 2020

Terduga AR
Terduga AR.




DOMPU, BIMA TODAY.--- Lantaraan diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur, Bunga (bukan nama sebenarnya, red) yang terjadi pada Sabtu (14/11/2020) sekitar pukul 15: 00 WITA di rumah orang tua korban, di Dusun Makmur, Desa Doromelo, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, akhirnya seorang pria yang berinisial AR alias Bronjo (47) tahun, harus berurusan dengan pihak Kepolisian Resor (Polres) Dompu.


AR alias Bronjo, sempat kabur pada Minggu (15/11/2020) sekira pukul 20:00 WITA di Dusun Kalate, Desa Kempo, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu. Namun, berhasil diringkus oleh tim PUMA Polres Dompu. 


"Terduga pelaku, masih sempat mau kabur, tapi tim kita cepat mencokoknya dan kini sudah ditahan di Mapolres Dompu untuk memertanggungjawabkan perbuatannya,"jelas Kapolres Dompu, melalui Paur Humasnya, AIPTU. Hujaifah, yang biasa disapa Aby tersebut, pada Senin (16/11/2020).


Kata Aby, awal diketahui perbuatan tidak senonoh terduga tersebut, setelah keesokan harinya dimana Bunga mengeluh dan merintih kesakitan saat ia buang air kecil. Oleh Bunga,  diadukanlah ke ibu kandungnyanya, bahwa ia merasakan sakit pada alat vitalnya. Setelah ditanya oleh ibunya, Bunga menjelaskan, bahwa dirinya telah dicabuli oleh AR dengan cara memasukkan jarinya ke dalam alat vitalnya.  


"Korban mengisahkan saat ditanyain oleh ibu kandung bahwa, ia dimasukin jari oleh AR dibagian alat vital," urai Aby mengutip penjelasan dari Bunga.


Lanjut Aby, tidak terima dengan perlakuan AR, ibu kandung korban, melaporkan kepada suaminya. Selanjutnya, pihak keluarga korban tersebut, melaporkan ke Polsek Manggelewa dan mengarahkan untuk melaporkan ke Polres Dompu yaitu Di Reskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).


Dikatakan Aby lagi, setelah perlakuan bejat oknum AR diketahui oleh warga setempat, kemudian warga marah dan mencari AR, namun tidak dijumpai di rumahnya. Untuk melampiaskan amarahnya, maka warga setempat melakukan pengerusakan rumah AR. 


"Rumah AR dirusakin dan jadi sasaran emosi warga sebagai bentuk rasa kesal terhadap AR yang melakukan pencabulan terhadap seorang bocah,"ungkap Aby.


Kini AR, sudah "dikerangkeng" di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Dompu, atas ulah yang tidak manusiawi terhadap Bunga,"tegasnya.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AR dijerat dengan pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman sembilan tahun penjara," pungkas Aby. (BT01)