DOMPU, BIMA TODAY.---Berkas Perkara pembunuhan terhadap H. M. Yakub (65) tahun yang diduga dilakukan secara bersama sama oleh SL (44) tahun dan AS (53) tahun yang terjadi Rabu (15/7/ 2020) sekira pukul 15:30 WITA bertempat di So Kalonco, Desa Dorebara, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.
Selain itu, berkas perkara Kasus pembunuhan yang dialami Almarhum Muhammad Iksan (33) tahun, yang diduga dilakukan MS (28) tahun, pada Selasa (18/08/20) sekitar pukul 03:00 WITA, di jalan lintas Kempo - Calabai, Desa Tolokalo, Kecamatan kempo, Kabupaten Dompu, dinyatakan sudah lengkap atau di P-21.
Kasat Reskrim Polres Dompu, IPTU. Ivan Roland Cristofel STK di ruang kerjanya mengatakan, kita telah menerima surat dari Kejaksaan, bahwa berkas perkara Pembunuhan di Dorebara sesuai Laporan Polisi: LP/295/VII/2020/Res. Dompu Tanggal 15 Juli 2020, sudah dinyatakan lengkap atau P-21.
"Sudah kami tindaklanjuti dengan tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan Barang Bukti (BB) pada Senin (16/11/ 2020) untuk tersangka SL dan AR dalam pembunuhan H.M. Yakub," jelas Kasat yang dikutip Paur Humas Polres Dompu, AIPTU. Hujaifah yang biasa disapa Aby tersebut.
Dikatakan Aby, peristiwa tragis itu diawali oleh masalah sepele lantaran kedua terduga merasa tidak adil dalam hal pembagian air irigasi di lahan pertanian yang digarapnya. Sehingga, memantik amarah keduanya dengan menghabisi nyawa korban dengan cara SL mencekik leher korban. Sedangkan AR memegang dan memeluk serta menggigit tubuh korban.
"Kedua tersangka, menghabisi nyawa korban karena hal sepele dengan cara mencekik dan mengigit korban,"ungkapnya.
Lanjut Aby, setelah menghabisi nyawa korban, keduanya berupaya menciptakan alibi dengan membopong mayat korban dan menempatkan disebuah pondok milik petani di areal persawahan yang kesan bahwa korban sedang tertidur dan bukan karena dibunuh. Kepolisian terus mendalami kasus tersebut, karena dijumpai kejanggalan dan dicurigai ada penyebab lain tentang kematian korban.
Untuk kepentingan penyidikan, pihak kepolisian berkoordinasi dengan keluarga korban sehingga ada kesepakatan untuk menggali kembali kubur korban guna dilakukan autopsi. Terungkap fakta dari hasil autopsi, bahwa kematian korban akibat tindak kekerasan yang dialaminya.
Dari hasil penyidikan yang terus dikembangkan, sehingga terungkap bahwa kematian korban dibunuh oleh ke dua terduga. "Ke dua terduga melakukan pembunuhan terhadap korban H. M. Yakub,"tegasnya.
Kini ke duanya sudah diserahkan ke pihak Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan pasal 338 yunto 351 (3) yunto 55 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," tutur Aby.
Sementara, kasus pembunuhan terhadap Muhammad Iksan (33) tahun yang diduga dilakukan MS (28) tahun sudah juga dinyatakan lengkap dan di P-21 oleh Kejaksaan Negeri (Kajari) Dompu. Kasus tersebut, yang terjadi di Tolokalo Kempo pada beberapa waktu lalu.
Menurut Aby, tersangka MS menciptakan alibi seakan akan korban mengalami kecelakaan terlindas truk yang mengakibatkan korban mengalami luka di kepala dan berdarah sampai meninggal dunia. Terkait adanya kejanggalan tentang meninggalnya korban, pihak kepolisian berkoordinasi dengan pihak keluarga agar jenazah korban yang sudah dikubur, digali kembali untuk dilakukan autopsi guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan dan terungkap fakta bahwa yang melakukan pembunuhan itu adalah MS yang tidak lain adalah ipar korban.
"Kematian Korban adalah MS selaku iparnya sendiri dan mengaku menimpuk kepala korban dengan menggunakan sebuah batu,"jelasnya.
Berkas perkara terhadap dua kasus pembunuhan itu, dinyatakan sudah lengkap atau di P-21 oleh Kejaksaan baik itu kasus pembunuhan terhadap H. M Yakub, dengan Tersangka SL dan AR serta kasus pembunuhan terhadap Muhammad Iksan dengan terduga MS.
"Kini BB berikut Tersangka, kita sudah limpahkan ke Kajari Dompu," pungkas Aby. (BT01)