Kapolsek Manggelewa, Memberikan Hukuman Terhadap Anggotanya Melanggar Prokes Covid-19 -->
Cari Berita

Iklan 970x90px

Kapolsek Manggelewa, Memberikan Hukuman Terhadap Anggotanya Melanggar Prokes Covid-19

Sunday, November 8, 2020

Kapolsek Manggelawa
Kapolsek Manggelewa Saat Melakukan Cek Suhu Tubuh Pada Anggotanya.




DOMPU, BIMA TODAY.---Kapolsek Manggelewa, Kabupaten Dompu, IPTU. Rudolfo M. Araujo, sebelum pelaksanakan apel pagi, melakukan penertiban Prokes Covid19, pada Senin Senin (09/11/2020) sekitar pukul 07:00 WITA.


Kapolsek yang didampingi Kanit Propam, AIPDA. Nyoman Partomanuaba, melakukan pemeriksaan suhu tubuh, masker terhadap anggotanya yang masuk kantor dan disuruh untuk mencuci tangan. 


Pada anggotanya yang melanggar, diberikan hukuman fisik berupa Push Up, jalan jongkok dan Squat Jump. "Itulah yang dilakukan oleh Kapolsek pada anggotanya yang melanggar Prokes,"jelas Paur Humas Polres Dompu, AIPTU. Hujaifah.


Dikatakannya, setiap pagi pihaknya tetap melakukan penertiban bagi anggota dalam hal kepatuhan terhadap protokol kesehatan covid19, untuk menjamin dan mendeteksi kesehatan personel," terangnya.


Lanjutnya, langkah seperti ini dilakukan agar anggota Polri bisa memberikan contoh kepada masyarakat. Bagi anggota yang melanggar, tetap ditegur dan berikan hukuman. "Untuk itu, anggota dituntun untuk disiplin dalam mematuhi Prokes Covid-19,"terangnya.


Saat ini, kata Hujaifah lagi, intensitas tugas secara institusi cukup tinggi mengingat pentas Pilkada dalam hitungan hari akan dihelat. "Sekarang tengah berlangsung tahapan kampanye, maka dari itu dibutuhkan kesiapan mental dan fisik yang mumpuni,"pungkas yang biasa disapa Aby tersebut (BT01)