DOMPU, BIMA TODAY.--- Dalam rangka penegakan hukum terhadap pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 sesuai dengan Inpres No 6 tahun 2020 berikut Perda No 7 tahun 2020, jajaran Polsek Woja, bersama anggotanya, melaksanakan operasi yustisi diwilayah hukum Polres Dompu, pada Selasa (03/11/20) sekitar pukul 08:00 WITA.
"Dalam operasi tersebut, sebanyak 57 Pelanggar terjaring," jelas Kapolsek Woja, IPDA. Abdul Haris, melalui Paur Humas Polres Dompu, AIPTU. Hujaifah.
Kata Hujaifah, dalam operasi tersebut, mengambil tempat di jalan lintas Sumbawa, di depan Kantor Dinas Pekerjaan Umum, lingkungan Larema, Kelurahan Simpasai, Kabupaten Dompu," urainya.
Dalam pelaksanaan operasi yustisi, sebanyak 57 pelanggar yang tidak memakai masker. Sejumlah pelanggar diberikan sanksi sosial berupa Push Up, menghafal Pancasila, Proklamasi dan surat pendek Alqur'an.
"Itulah sanksi yang diberikan pada sejumlah pelanggar oleh kita dan dibarikan imbauan pemahaman tentang pentingnya mematuhi standar kesehatan covid19," tutur Hujaifah.
Untuk itu, diharapkan, dapat mengunggah kesadaran masyarakat, agar kita sama-sama dapat menekan penularan Covid19,"pungkasnya. (BT01)