Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Abdullah, SH.
BIMA, BIMA TODAY.--- Rekomendasi susulan yang diterbitkan Bawaslu Kabupaten Bima, dikecualikan kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bima Indah Dhamayanti Putri, SE dan Drs. Dahlan M. Noer, M. Pd, atau yang disapa (In- Dah) tersebut.
Alasannya, Paslon In- Dah tersebut, patuh atas sanksi yang dikeluarkan KPU Kabupaten Bima sebelumnya. Demikian dikatakan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Abdullah, SH, pada Senin (23/11/2020).
Berdasarkan hasil pleno pimpinan Bawaslu Kabupaten Bima, menyimpulkan untuk tidak menyebutkan Paslon In-Dah dalam rekomendasi pemberhentian sementara kampanye selama tiga hari. “Pertimbangan kami, Paslon In-Dah patuh atas sanksi KPU sebagai tindak lanjut atas rekomendasi kami,” jelas Ebit, sapaan Ketua Bawaslu Kabupaten Bima.
Menurut dia, rekomendasi yang tidak sertakan salah satu Paslon, perlu dijelaskan ke publik agar tidak menimbulkan presepsi minor. Karena dalam berkeputusan, Bawaslu tetap berpijak pada ketentuan aturan yang berlaku. “Dalam berkeputusan, kami selalu merujuk fakta berdasar hasil pengawasan serta menjadikan hukum sebagai pijakan dasarnya,” tegasnya.
Mestinya, kata dia, dua Paslon yang direkom taat terhadap ketentuan aturan yang yang berlaku. Karena untuk mewujudkan Pilkada yang berkualitas harus diawali dengan kesadaran dari Paslon, gabungan Parpol pengusung, tim penghubung dan para pendukung Paslon.
“Kami tegaskan, bahwa kualitas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima 2020 ini akan bergantung sungguh pada kesadaran semua pihak, terlebih kesadaran peserta Pemilihan dan kami sebagai penyelenggara,”pungkasnya. (BT01)