DOMPU, BIMA TODAY. --- Tim Puma Polres Dompu, membekuk tiga pria yang diduga tersangkut kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor). Ketiganya adalah SD (35) tahun, warga Desa Toloko, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima. Sedangkan dua lainnya, diduga sebagai pelaku penadah yang berinisial AK (35) tahun, warga Desa Konte dan AF alias Moge (35) warga Desa Ta'a. Ketiga pria tersebut, sama -sama berasal dari Kecamatan Kempo yang ditangkap pada Kamis (12/11/2020) pagi.
Penangkapan ketiga pria ini atas dasar aporan korban yakni Jisman (23) tahun, warga lingkungan Simpasai, Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.
"Diringkus atau dibekuk ketiganya, setelah dilaporkan oleh pihak korban," jelas Paur Humas Polres Dompu, AIPTU. Hujaifah, pada Jum' at (13/11/2020).
Dikatakan Hujaifah, kronologis kejadiannya berawal pada Senin (28/9/2020) sekitar pukul 15:00 WITA disaat korban sedang bekerja sebagai buruh yang bertempat di lingkungan Ginte, Kelurahan Kandai Dua, Kecamatan Woja. " Demikian kronologis singkat yang disampaikan oleh korban,"tuturnya.
Akibat kehilangan sepeda motor tersebut, Jisman, melaporkan ke Polres Dompu dengan nomor LP / K / 407 / X / 2020 / NTB /RES.DOMPU, pada 17 Oktober 2020. Atas laporan itu, tIm PUMA Polres Dompu, melakukan upaya penyelidikan dan dari hasil penyelidikan, petugas mendapat informasi tentang keberadaan SD,"ungkapnya.
Setelah mengetahui dan memastikan keberadaan terduga pelaku, lanjut Hujaifah, tim sambil melakukan penyelidikan terkait keberadaan Barang Bukti (BB) sepeda motor milik Korban. Anggota terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku Curanmor SD saat berada di perbatasan Dompu-Sumbawa tepatnya di Desa Kwangko, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu. "Anggota melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di Kwangko,"tegasnya.
Setelah dilakukan introgasi, kata Hujaifah, terduga pelaku mengaku, bahwa sepeda motor milik korban telah dijual kepada AK dengan harga Rp 3,7 juta sesuai informasi yang didapatkan dari terduga pelaku.
Sepeda motor merk Yamaha Mio Soul GT warna hitam dengan nomor polisi EA 6516 PA ini, telah diberikan kepada AF alias Moge, yang merupakan iparnya sendiri untuk dipergunakan sementara.
Usai mengintrogasi terduga pelaku, menurut Hujaifah, tim bergerak menuju Kecamatan Kempo, guna mengamankan AK dan AF alias Moge beserta BB sepeda motor milik korban serta satu unit BB sepeda motor yang dicuri di tempat lainnya.
Selain satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT milik korban Jisman yang telah dirubah warnanya menjadi warna merah hitam dan biru, polisi juga berhasil mengamankan satu unit sepeda motor hasil curiannya yakni sepeda motor honda Revo warna hitam.
Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, SD diganjar dengan pasal sangkaan yakni pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun penjara.
Sedangkan kedua penadah yakni AK dan AF alias Moge, diganjar dengan pasal sangkaan yakni pasal 480 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun penjara. "Satu orang terduga pelaku dan dua orang penadah, dijerat dengan pasal yang berbeda,"pungkas Hujaifah yang biasa dipanggil Aby tersebut. (BT01)