BIMA, BIMA TIDAY. ---Seluruh jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) dan Polsubsektor di Kepolisian Resor (Polres) Bima, melakukan pengawasan dan pengontrolan kegiatan masyarakat dalam mematuhi protokol Kesehatan dan di tindak lanjuti dengan Inpres No 6 tahun 2020 dan Perda Nomor 7 tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular dan Perbup Nomor 43 tahun 2020, maka pihak kepolisian melakukan Operasi yustisi pada Selasa (10/11/2020).
Operasi yustisi secara rutin digelar oleh seluruh Polsek dan Polsubsektor dijajaran Polres Bima dengan melibatkan instansi terkait yakni TNI dan Pol PP.
"Operasi itu, untuk mengontrol kegiatan penerapan protokol Kesehatan dengan sasaran yang menjadi target operasi ini adalah para pengendara yang tidak mengenakan masker," jelas Kasubbag Humas, AKP. Hanafi.
Dikatakan Hanafi, sejumlah pengendar roda dua yang tidak menggunankan masker akan diberikan sanksi berupa sanksi sosial seperti hormat bendera merah putih, pengucapan Pancasila, Push Up. "Itulah sanksi yang berikan oleh pihaknya pada pengguna roda dua yang tidak menggunakan masker,"terangnya.
Menurutnya, berdasarkan data yang berhasil dikumpulkan dari pelaksanaan operasi yustisi yang dilakukan oleh Polsek dan Polsubsektor pada Rabu (10/11/2020), sedikitnya ada 381 pelanggar. "Pelanggar itu sejumlah sekian, rata-rata tidak mengenakan masker yang langsung diberikan sanksi sosial di tempat,"tandasnya.
Untuk itu, diharapkan kesadaran masyarakat akan penerapan protokol kesehatan akan semakin meningkat sehingga terhindar dari virus corona,"pinta Hanafi. (BT01)