Pemilik Akun Facebook BJ.
BIMA, BIMA TODAY. --- Setelah dilakukan penyidikan dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi, H (41) atau yang memiliki Akun Facebook Bima Jeruji yang disebut (BJ) warga Desa Cenggu, Kecamatan Belo, resmi ditahan unit Tipidter Polres Bima, pada Selasa (29/12/2020) malam. Pemilik akun Facebook Bima Jeruji (BJ), telah dijobloskan dan menikmati tahun baru di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bima.
"Memang benar, H warga Desa Cenggu, pemilik akun FB Bima Jeruji sudah resmi kami tahan dan sekarang sudah diamankan ditahanan Polres Bima," jelas Kapolres Bima melalui Kasat Reskrim IPTU. Adhar, S. Sos.
Dikatakannya, penahanan bersangkutan, setelah pihaknya melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu atau kelompok masyarakat tertentu yang diduga dilakukan oleh tersangka.
Menurutnya, pasal yang dilanggar yaitu Pasal 28 Ayat (2) UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 45 A Ayat (2) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, ancamannya 6 tahun penjara," kata dia.
Sehari sebelumnya, tersangka ditangkap anggota karena telah membuat dua setatus atau postingan diberanda Facebook yang di beri nama BIMA JERUJI milik tersangka.
"Dalam postingan FB terduga pelaku, menulisi PolisiI ara mbojo wawi sara'a mau tangkap nahu madisa se yang artinya "Polisi di Bima semuanya Babi, ayo datang dan tangkap saya kalau berani, saya BJ siap hadapi kalian,"ungkapnya mengutip pernyataan BJ diakun Facebook.
Kemudian dalam postingan kedua, lanjut Adhar, dia menulis dalam dinding FBnya, "Mai lalo ara uma nahu manesi piti polisie, aina mpa'a belakang nahu yang artinya "Ayo langsung datang ke rumah saya kalau mau uang polisi, jangan main di belakang saya"
Dengan adanya setatus atau postingan tersangka, kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan didapati pemilik Facebook itu. Tersangka dibawa ke Polres Bima untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,"tegasnya.
Anggota amankan Barang Bukti (BB) berupa satu unit HP yang digunakan untuk membuat setatus didalam Facebook yang di beri nama Jeruji Besi. "Kini tersangka sudah kami tahan. Karena membuat ulah kebencian,"pungkasnya. (BT01).