DOMPU, BIMA TODAY.--- Setelah melalang buana di Bali, akhirnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang berinisial AE (20) tahun, warga Dusun Muhajirin, Desa O'O, Kecamatan Dompu, pada Jum'at (18/12/20) sekira pukul 15:50 WITA telah berhasil diciduk oleh tim PUMA Kepolisian Resor (Polres) Dompu di kediamannya.
Terduga AE, salahsatu dari dua terduga pelaku Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) yang terjadi pada Kamis (13/2/2020) sekitar pukul 13:00 WITA dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP)- nya, di sebuah kios milik Hj. Siti Khadijah, jalan Kakak Tua, Lingkungan Bali Bunga, Kelurahan Kandai Dua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.
AR dan AE berhasil merampas satu unit Handphone (HP) Oppo A3S warna biru milik korban Hardiningsih (41) tahun. HP tersebut sedang dipegang anak korban yang berusia lima tahun yang tengah bermain di dalam kios milik neneknya.
"Tiba tiba datang kedua terduga pelaku mengancam anak korban dan kedua terduga merampas HP dan berhasil membawa kabur,"jelas Kasat Reskrim Polres Dompu, IPTU. Ivan Roland Cristofel, melalui Paur Humasnya, AIPTU. Hujaifah yang biasa dipanggil Aby tersebut.
Kata Aby, bahwa AE merupakan buronan, karena salahsatu rekannya (AR) umur (20) tahun, warga Dusun Kala barat, Desa O'o, sedang menjalani proses hukum dan sudah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Dompu.
Kepulangan AE setelah melalang buana di Bali, rupanya diendus Tim Puma Polres Dompu kemudian menyelidiki keberadaan AE. Setelah memastikan AE sedang berada di rumahnya, Tim Puma bergegas menuju lokasi dan berhasil menangkap AE. "Terduga pelaku tanpa melakukan perlawanan saat ditangkap dan digelandang ke Mapolres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut," ungkap Aby.
Terduga AE, dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," pungkas Aby. (BT03).