BIMA, BIMA TODAY.---Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Bima, melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) jenis Narkotika dan minuman keras yang merupakan hasil penyitaan dari Januari - November 2020 pada Rabu (2/12/2020) sekitar pukul 09:00 WITA.
Kegiatan pemusnahan Barang Bukti (BB) tersebut, didihadiri oleh Kapolres Bima, AKBP. Gunawan Tri Hatmoyo SIk, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahrul SH mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Raba Bima , Kasat Resnarkoba AKP. Wahyuddin dan penyidik Sat Resnarkoba.
Adapun rincian BB tersebut antara lain, Narkotika jenis sabu- sabu sebanyak 10 gram, rangkaian bong 2 buah, timbangan 1 buah, kaca slinder 1 buah, plastik klip besar 4 lembar, plastik klip kecil 286 lembar, Bir bintang 120 botol, arak 4 jerigen dan Obat Trihexyphi 200 butir.
"Itulah jenis Narkotika dan minuma keras serta obat terlarang yang dilakukan pemusnahan oleh jajaran Polres Bima,"jelas Kasubbag Humas, AKP. Hanafi.
Kata Hanafi, sebelum dilaksanakan pemusnahan BB, diawali dengan sambutan dan arahan Kapolda NTB Irjen Pol M. Iqbal S. I.K MH secara virtual yang diikuti oleh Kapolres, Kasat Resnarkoba jajaran Polda NTB dan Instansi terkait.
Dalam sambutanya Kapolda NTB mengatakan bahwa kita mengetahui bersama, kalau Narkoba adalah musuh kita bersama. Untuk itu, negara harus memiliki strategis yang lebih dalam menanggulangi beredarnya Narkoba. Tentunya kita semua elemen harus berperan dalam memberantas peredaran narkoba ini.
Polri harus terus bersinergi dan bergandengan tangan bersama sama dalam memberantas narkoba ini untuk menyelamatkan generasi bangsa yang sudah terkontaminasi oleh narkoba.
Melalui forum ini, mari kita sama-sama bahu membahu apapun resiko untuk memberantas narkoba. "Saya mengapreaseasi apa yang sudah dilakukan oleh direktur Narkoba dan anggotanya baik yang ada di Kabupaten dan Kota di seluruh Polda NTB dengan capaian yang sangat luar biasa,”ujarnya yang dikutip Hanafi.
Sementara itu, Kasat Narkoba AKP. Wahyuddin, menyampaikan, BB yang dimusnahkan baik narkotika jenis sabu-sabu dan perangkatnya, minuman keras dan obat obatan terlarang ( Daftar "G ") yang merupakan hasil sitaan pada Januari- hingga November 2020 ini. "Sudah ada yang P21 JPU Bima,"pungkasnya yang dikuti Hanafi lagi. (BT01)