Menggasak Mesin Genset, Terduga Pelaku Berurusan Dengan Polisi -->
Cari Berita

Iklan 970x90px

Menggasak Mesin Genset, Terduga Pelaku Berurusan Dengan Polisi

Saturday, December 19, 2020

Menggasak Mesin Ginset AB Ditangkap Oleh Polisi.




DOMPU, BIMA TODAY.--- Seorang pria, AB (30) tahun, warga Dusun Soro Kilo, Desa Kramat, Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu, harus berurusan dengan polisi, karena diduga melakukan pencurian mesin genset.


Kejadian tersebut, terjadi pada Sabtu (12/12/20) sekitar pukul 08: 00 WITA pagi hari dengan cara mencongkel pintu dapur rumah korban dan berhasil menggasak berupa satu unit mesin Genset, satu unit mesin semprot serta satu kardus bibit jagung. "Itulah barang- barang milik korban yang berhasil digasak oleh terduga pelaku,"jelas Paur Humas Polres Dompu, AIPTU. Hujaifah, pada Sabtu (19/12/2020).


Dikatakan Hujaifah yang biasa dipanggil Aby tersebut, Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dilakukan oleh terduga di rumah korban Syamsuddin (45) tahun, yang merupakan warga sekampung dengan AB.


Berdasarkan keterangan korban, lanjut Aby, saat itu ia tidak berada di rumah karena sedang membesuk anaknya yang melahirkan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dompu. Setelah mengetahui hal itu, korban melaporkan ke Mapolsek Kilo, selanjutnya pihak Polsek Kilo berkoordinasi dengan pihak Reskrim Polres Dompu.


Berselang sepekan kemudian, kata Aby, dari hasil pengembangan penyelidikan, Tim Puma mendapat informasi bahwa satu unit mesin Genset berada di rumah AB yang pada Jum'at (18/12/ 2020) sekitar pukul 09:00 WITA, tim menuju rumah AB untuk melakukan penggeledahan.


 Dari hasil penggeledahan, tim menemukan satu unit mesin Genset dan AB beserta Barang Bukti (BB) tersebut diamankan ke Mapolsek Kilo untuk proses hukum lebih lanjut," tandas Aby.


Atas perbuatannya, AB dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. "Sekian ancaman hukuman terhadap terduga pelaku lantaran diduga sebagai terduga pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) berupa mesin Genset dan lainnya,"pungkas Aby. (BT03)