DOMPU, BIMA TODAY.--- Jajaran Kepolisan Resor (Polres) Dompu, menangkap tiga orang pria yang berinisial DH (2) tahun dengan AD (22) tahun, keduanya berdomisili di Desa Hu'u, Kecamatan Hu'u yang diduga sebagai pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) berupa satu unit sepeda motor.
Selain menangkap dua orang yang diduga sebagai pelaku tersebut, Tim Puma juga menangkap MF (22) tahun, warga Dusun Permata Hijo, Desa Doro Melo sebagai terduga pelaku penadah pada Senin (14/12/2020).
Ketiganya ditangkap dihari yang sama, namun jam dan tempat berbeda, MF ditangkap di rumahnya pada sekira pukul 16:20 WITA. Sementara DH ditangkap di rumahnya pukul 21:40 WITA, sedangkan AD ditangkap di Restoran Balumba, Dusun Ncangga, Desa Hu'u sekitar pukul 22:30 WITA.
Ketiganya ditangkap berdasarkan Laporan yang diterima pihak Polres Dompu dari Suharno alias Dona, warga Dusun Mamboa, Desa Hu'u, Kecamatan Hu'u, selaku korban yang kehilangan satu unit sepeda motor Honda Scoopy Warna merah Maron miliknya, pada Sabtu (28/11/ 2020) sekitar pukul 03:00 WITA di rumahnya.
Kapolres Dompu melaui Kasat Reskrimnya, IPTU. Ivan Roland Cristofel STK, mengatakan, berdasarkan korban, Curanmor itu terjadi disaat sepeda motor diparkir di teras rumahnya. Kedua terduga pelaku, masuk kepekarangan rumah dengan cara mengambil kunci pagar yang berada di bagian bawah pagar dekat pintu masuk.
Setelah membuka pintu pagar, keduanya langsung mengambil sepeda motor yang diparkir di teras rumah. "Keduanya langsung "menggasak" sepeda motor saya setelah membuka pintu pagar," jelas korban yang dikutip Ivan.
Mengacu dari laporan korban tersebut, lanjut Ivan, dirinya memerintahkan Tim Puma Untuk menyelidiki terkait kasus pencurian sepeda motor. Kerja keras Tim Puma yang dipimpin BRIPKA. Zainul Subhan, akhirnya menemui titik terang setelah mengetahui keberadaan Barang Bukti (BB) yang dikuasai MF di Manggelewa.
Dikatakannya, setelah mengetahui hal tersebut, pada sore hari Tim Puma bergegas menuju Manggelewa dan mengamankan MF beserta BB ke Mapolres Dompu, selanjutnya dilakukan pemeriksaan.
Menurut MF, kata Ivan, bahwa sepeda motor tersebut dirinya membeli dari DA dan MF. Kemudian sekira pukul 22:00 WITA, Tim Puma bergegas menuju Kecamatan Hu'u guna menangkap DH dan AD dan selanjutnya digelandang ke Mapolres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, menurut keterangan DH dan AD, setelah mencuri sepeda motor pada malam hari, pada pagi hari keduanya menghubungi MF terkait sepeda motor hasil curiannya untuk dijual, MF pun sepakat untuk membeli sepeda motor tersebut.
Atas kesepakatan itu, pada sekira pukul 07:00 WITA, keduanya menuju kediaman MF. Oleh MF sepeda motor tersebut dibayar dengan harga Rp 2 juta. "MF membayar hasil curian tersebut dengan harga sekian,"tandasnya.
Saat ini, ketiganya diamankan di Polres Dompu, DH dan AD dijerat dengan pasal 365 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan dengan pemberatan, dengan ancaman 12 tahun penjara, sedangkan MF dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun Penjara,"pungkasnya. (BT03)