Saksi Paslon Safa'ad "Ogah" Tandatangan Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan Suara -->
Cari Berita

Iklan 970x90px

Saksi Paslon Safa'ad "Ogah" Tandatangan Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan Suara

Wednesday, December 16, 2020

Saksi Paslon Nomor 2, Jaharudin.



BIMA, BIMA TODAY.-- Saksi dari kubu Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 02, Drs. H. Syafruddin – Ady Mahyudi (Safa'ad) tidak mau atau "ogah" menandatangani hasil penghitungan suara yang dilakukan KPU Kabupaten Bima.


Diketahui, Paslon Bupati-Wabup In-Dah unggul dengan perolehan 130.963 suara 44,43 persen. Sedangkan rivalnya, Paslon nomor 1 IMAN meraih 51.756  suara 17,56 persen dan Paslon Nomor 02 Safa'ad meraih 112.068 suara atau 38.02 persen.


Saksi Paslon Syafa'ad nomor urut 2, Jaharudin, mengatakan, bahwa pihaknya menghormati proses penghitungan suara dari tingkat TPS sampai KPU dan menerima hasilnya. Namun, pihaknya menolak menandatangani berita acara penghitungan tersebut. Karena pihak penyelenggara terjadi banyak pelanggaran. Makanya kami menolak menandatangani berita acara.


"Intinya pihak KPU Kabupaten Bima banyak terjadi Pelanggaran, makanya kami tidak tandatangan. Insya Allah, kami akan membawa kasus ini dipihak lain,” katanya usai rekapitulasi di aula Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima, pada Rabu (16/12/ 2020).


Jaharudin menyampaikan, pihaknya menilai banyak pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Bima. Misalnya, banyak warga yang tidak terdaftar di DPT dan beberapa pelanggaran lain. "Kami dari Pasalon Safa'ad akan menempuh jalur lain. Karena ini jadi pendidikan politik bagi masyarakat," tuturnya.


Ditempat yang sama, Ketua KPU Kabupaten Bima, Imran S.Pdi, SH, mengatakan, bahwa pihak saksi Paslon nomor 02 tidak mau menandatangani hasil penghitungan suara yang dilakukan KPU Kabupaten Bima, itu haknya mereka. 


Namun, kata dia, pihak KPU berupaya melakukan pendekatan terhadap saksi Nomor 02, tetap mereka tidak mau.


“Hal ini tidak mengurangi legitimasi hasil. Karena dalam pasal 30 angka 5 PKPU tahun 2020, ketika ada saksi Paslon yang tidak menandatangani berita acara hasil perolehan suara, maka cukup ditandatangani oleh KPU dan saksi Paslon yang hadir,”pungkas Imran. (Tim)