Kasat Reskrim Polres Dompu, IPTU. Ivan Roland Cristofel STK.
DOMPU, BIMA TODAY.---Berkas perkara atas dugaan kasus persetubuhan dan pembakaran sehingga menyebabkan meninggalnya orang yang dilakukan RD (17) tahun terhadap S (7) yang terjadi pada Minggu (19/07/2020) tahun lalu sekira pukul 04:00 WITA di rumah korban Dusun Mada Mina, Desa Mumbu, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu.
"Berkas perkara tersebut, sudah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejari Dompu atau di P-21 dan akan kita limpahkan,"jelas Kasat Reskrim Polres Dompu, IPTU. Ivan Roland Cristofel STK, melalui Paur Humasnya, AIPTU. Hujaifah, pada Selasa (19/01/2021).
Dikatakannya, peristiwa itu terjadi, disaat korban tidur dengan pulas di rumahnya. Pelaku RD yang saat ada bersama korban di atas rumah, menyetubuhi korban sampai pingsan. Karena merasa takut aksi bejatnya diketahui, akhirnya dia membuat alibi dengan membakar tikar dan gorden bersama satu rumah tersebut bersama Korban.
"RD membakar tikar dan gorden hingga satu rumah terbakar hangus untuk mengelabui orang sekitar,"ungkap yang biasa disapa Aby tersebut.
Namun aksi licik RD tersebut, jelas Aby, cepat terungkap oleh aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Woja dan Satuan Reskrim Polres Dompu. Sehingga, kini ia tengah menjalani proses hukum atas perbuatannya.
Setelah menerima surat dari Kejari, pihaknya menindaklanjuti dengan serahterima tahap dua, "Setelah menerima surat P21, kemarin pihaknya melakukan serahterima tahap dua pada Senin (18/01/21) pukul 11:00 wita", bebernya.
Atas perbuatannya , RD dijerat dengan Pasal 76 d jo pasal 81 ayat 1 jo 76 e jo 82 ayat 1 UU RI No. 35 th 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI No. 23 th 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 1 ke 1 ayat 1, jo pasal 1 ke 3 ayat 1 peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI No. 11 tahun 2006 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 th 2002 tentang perlindungan anak jo UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No 23 th 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman pidana lima tahun dan 15 tahun atau paling lama dan Pasal 187 jo 338 ayat KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara,"pungkasnya.(BT03)