DOMPU, BIMA TODAY.---Kepolisian Sektor (Polsek) Manggelewa, Kabupaten Dompu, meringkus seorang Pria TF (27) tahun warga Dusun Lanci Satu, Desa Lanci Jaya, Kecamatan Manggelewa, karena diduga mencuri dua ekor ternak sapi.
Terduga diketahui mencuri milik Syamsul Hakim (35) tahub, warga Dusun Muhajirin, Desa Nusa Jaya, Kecamatan Manggelewa, pada Selasa (05/01/ 2021) sekitar pukul 03:00 WITA.
Peristiwa itu diketahui oleh korban, pada pagi hari sekitar pukul 06:30 WITA, ketika hendak mengecek sapi yang dia ikat di kandang yang berlokasi di belakang rumahnya. Tak ayal, rupanya sapi yang diikat telah raib digasak maling.
Atas peristiwa itu, korban melaporkan ke Mapolsek Manggelewa seraya tetap melakukan pencarian.
Dikatakan Kapolsek Manggelewa melalaui Paur Humas Polres Dompu, AIPTU. Hujaifah, mengatakan, upaya korban bersama personel Polsek Manggelewa dibantu warga untuk mencari sapi terus dilakukan disekitar lahan pertanian warga dengan menyusuri jejak kaki sapi. Setelah menempuh jarak sekitar lima kilo meter, alhasil dua ekor sapi ditemukan dalam keadaan terikat di pinggir sungai.
"Dua ekor sapi ditemukan dalam keadaan terikat di pinggir sungai yang diduga diikat oleh terduga pelaku,"jelas yang biasa disapa Aby tersebut.
Atas dasar laporan korban, lanjut Aby, maka unit Reskrim Polsek Manggelewa, bekerja cepat dalam mengungkap kasus pencurian tersebut. Sejumlah saksi-saksi segera diperiksa hingga mengerucut pada satu nama yakni TF sebagai terduga. "Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, maka sudah ditetapkan TF sebagai terduga pelaku yang mencuri ternak," ungkapnya.
Kemudian anggota mencari TF ke rumahnya, namun yang bersangkutan tidak di tempat. Menurut informasi dari warga setempat, TF berada di Desa Kore, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima.
Menindaklanjuti informasi itu, sekitar pukul 11.15 WITA, Kapolsek Manggelewa, IPTU. Rodolfo M. de Aroujo memimpin anggotanya menuju Kecamatan Sanggar guna melakukan penangkapan terhadap TF yang
dibawa ke Mapolsek Manggelewa. " TF sudah berhasil ditangkap oleh Polsek Manggelewa di Desa Kore,"ungkapnya.
Saat ini TF sedang menjalani proses hukum di Polsek Manggelewa, atas perbuatannya dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,"pungkas Aby..(BT03)