Hendak Bertransaksi Narkoba, Tiga Pria Diciduk -->
Cari Berita

Iklan 970x90px

Hendak Bertransaksi Narkoba, Tiga Pria Diciduk

Wednesday, January 27, 2021


tiga Pria Diciduk Polisi.



DOMPU, BIMA TODAY.--- Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satresnarkoba) Polres Dompu, menciduk tiga pria yang diduga hendak bertransaksi Narkotika jenis sabu sabu, pada Selasa (26/01/21) sekitar pukul 21:00 WITA tadi malam.


Ketiga ditangkap di dalam sebuah salon kecantikan (Salon bobi) Dusun Terawang, Desa Tanju, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu.


Tiga pria yang dimaksud yaitu, dua orang berdomisili di Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, AH (28) tahun, warga Dusun Nggaro Na'e, Desa Tanju dan SF (41) tahun, Dusun Suka Maju, Desa Tente. Sedangkan satu rekannya yaitu JR (24) tahun, Dusun Tolo Oi, Kecamatan Tarano, Kabupaten Sumbawa.


Kasat Narkoba Polres Dompu IPTU, Tamrin S.Sos, membenarkan penangkapan itu. " Tadi malam kami telah mengamankan tiga pria beserta Barang Bukti (B) dan kuat dugaan kami, kalau ketiganya hendak bertransaksi Narkoba", tutur Kasat Narkoba, melalui Paur Humasnya AIPTU. Hujaifah.


Penangkapan itu, kata Hujaifah, berdasarkan informasi yang dihimpun anggota bahwa di salon tersebut sering dijadikan tempat bertransaksi Narkoba. Atas informasi itu, Kasat Narkoba memerintahkan anggotanya untuk menyelidiki lebih lanjut dan anggota memantau aktifitas di salon tersebut. 


Ketiga pria yang masuk bersamaan ke dalam salon, setelah memastikan ketiganya berada di dalam salon, anggota menghampiri dan memanggil warga setempat untuk menyaksikan penggeledahan dan sebelum dilakukan penggeledahan.


Dari hasil penggeledahan, anggota menemukan tiga klip transparan yang diduga jenis sabu sabu dalam kantong jaket AH yang masing masing seberat 3,35 , 3,31, 0,33 denga total berat 6,99 gram.


Selain itu, anggota juga mengamankan dua unit Handphone dan satu unit Sepeda motor Honda Vario. "Itulah BB yang berhasil disita oleh anggota kepada ketiga tersangka,"jelas yang biasa dipanggil Aby tersebut.


Kini ketiga tersangka sudah dibawa ke Mapolres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut. Kepada ketiganya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan  Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat empat tahun,"tandasnya.(BT03)