BIMA, BIMA TODAY.---Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang berinisial HS (39) tahun, warga RT18, RW 04, Desa Rato, Kecamatan Parado, Kabupaten Bima, diciduk oleh tim Sat Resnarkoba, karena diduga memiliki Sabu- Sabu pada Selasa (5/1/2021) sekitar pukul 21: 00 WITA kemarin.
Dari tangan pelaku, pihaknya berhasil menyita Barang Bukti (BB) berupa sembilan poket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0.65 Gram serta dua buah Handphone (HP).
"Sekian barang 'haram' tersebut yang disita oleh pihaknya berikut BB yang lain berupa HP milik terduga HS,"jelas Kasatdi pimpin Kasat Resnakoba Polres Bima, AKP. Wahyuddin, melalui Paur Kasubag Humasnya, AKP. Hanafi, Rabu (6/1/2021).
Menurut Hanafi, penangkapan terhadap HS bermula dari adanya informasi dari masyarakat, bahwa di Desa Rato Kecamatan Parado, terindikasi adanya tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu. Infomasi tersebut, kemudian ditindaklanjuti oleh Kasat Resnakoba yang memimpin anggotanya langsung mendatangi TKP.
Setelah beberapa lama menunggu di sekitar TKP, lanjut Hanafi, didapatlah informasi bahwa target sedang berada di dalam rumah miliknya. Kemudian anggota bergerak memasuki rumah dan mengamankan terduga pelaku HS. "Terduga pelaku HS, diamankan di rumah kemudian anggota dan memanggil Kades Rato untuk menyaksikan saat penggeledahan,"ujarnya.
Sebelum dilakukan penggeledahan, kata Hanafi lagi, anggota melihat terduga pelaku membuka jendela dengan pura-pura batuk dan terlihat jelas membuang sesuatu dan hasil penggeledahan di dalam rumah, tidak menemukan BB.
"Anggota tidak tinggal diam, saat dilakukan pencairan barang yang dibuang melalui jendela, ditemukan Narkotika jenis sabu -sabu sebanyak sembilan poket lalu diamankan oleh anggota,"tegasnya.
Saat ini, terduga HS beserta BB sudah digiring ke Mapolres Bima, guna penyelidikan lebih lanjut,"pungkas Hanafi. (BT01)