Terduga AF.
BIMA, BIMA TODAY.--- Luar biasa dan patut diacungi jempol atas keberanian personel Polsek Woha, yang dipimpin KSPKT1 AIPDA. M. Ikhwan dan Kanit Reskrim, AIPDA. Nanang Qosim SH, menangkap terduga pelaku kepemilikan Senpi rakitan jenis laras panjang beserta tuga butir amunisi aktif, padaMinggu ( 17/1/2021) sekitar pukul 13:00 WITA.
"Terduga pelaku berinisial AF (25) tahun, RT02, Dusun Satu, Desa Dadibou, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, tertangkap tangan dilingkup kantor BPBD Kabupaten Bima di Desa Dadibou,"jelas Kasubag Humas Polres Bima, AKP. Hanafi, sesaat setelah kejadian.
Dikatakannya, terduga pelaku AF memiliki Senpi rakitan jenis laras panjang dan sekitar pukul 12:30 WITA, AIPDA M. Ikhwan, sedang melaksanakan tugas jaga mako, tiba- tiba menerima laporan dari warga bahwa telah melihat seorang laki-laki yang sedang membawa atau menenteng satu pucuk Senpi Rakitan laras panjang bertempat dilingkup kantor BPBD Kabupaten Bima dan informasi tersebut, dilaporkan ke Kapolsek,"urainya.
Setelah mendapat arahan dari Kapolsek kemudian Aipda M. Ikhwan dan Kanit Reskrim AIPDA Nanang Qosim SH, memimpimpin personel untuk melakukan penangkapan terduga pelaku. Begitu tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), anggota melihat terduga pelaku melarikan diri masuk ke dalam ruangan Kantor BPBD Kabupaten Bima sambil menenteng atau membawa satu pucuk Senpi Rakitan.
Sehingga, lanjut Hanafi, anggota mengejar dan mengepung terduga pelaku dan berhasil ditangkap dan dilakukan interogasi tentang keberadaan Senpi rakitan tersebut. Senpi rakitan tersebut, ternyata dia sebunyi di bagian ruangan Kesiapsiagaan Kantor BPBD Kabupaten Bima.
"Terduga pelaku, mengakui bahwa dia sembunyikan diruangan kesiapsiagaan di kantor BPBD terkiat Senpi rakitan jenis Laras panjang,"jelas Hanafi
Kini terduga pelaku AF beserta Barang Bukti (BB) dibawa dan diamankan di Polsek Woha untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,"pungkas Hanafi. (BT01)