Tim Dit Resnarkoba Polda NTB: Terduga UJ Memiliki 19, 6 Gram Sabu-Sabu -->
Cari Berita

Iklan 970x90px

Tim Dit Resnarkoba Polda NTB: Terduga UJ Memiliki 19, 6 Gram Sabu-Sabu

Saturday, January 23, 2021

 

Tim Fit Resnarkoba Polda NTB, melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku UJ.



DOMPU, BIMA TODAY.--- Tim Dit Resnarkoba Polda NTB, melakukan penangkapan terhadap UJ (31) warga Lingkungan Karijawa baru, Kelurahan Karijawa, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu (NTB), karena diduga memiliki, menguasai dan menyalahgunakan narkotika bukan jenis tanaman yaitu sabu- sabu seberat 19,6 gram. 


Saat itu, UJ dilakukan penggeledahan di rumahnya pada Sabtu ( 23/01/2021) sekira pukul 07:00 WITA kemarin.


Ketua tim, AKP. I Made Yogi Purusa Utama SE, SIK, membenarkan penangkapan UJ dan sudah kita amankan setelah ditemukan sejumlah Barang Bukti (BB) saat dilakukan penggeledahan rumahnya.


 "Terduga pelaku UJ, saat ditangkap sama sekali tidak melakukan perlawanan sedikitpun,"jelas ketua Tim sebagaimana yang dikatakan oleh Paur Humas Polres Dompu, AIPTU. Hujaifah, pada Minggu (24/01/2021).


Penggeledahan itu, kata Hujaifah, berawal dari informasi masyarakat pada Jum'at (22/01/2021) sekitar pukul 14:00 WITA terkait adanya penyalahgunaan narkotika di rumah UJ. Atas informasi itu, Tim melakukan pengembangan penyelidikan, kemudian keesokan harinya tim bergerak menuju rumah UJ guna melakukan penggeledahan dan disaksikan masyarakat yang berada di sekitar rumah UJ.




Hasil penggeledahan, lanjut yang biasa disapa Aby tersebut, ditemukan sejumlah BB yang tersimpan di dalam sebuah kotak atau kardus yaitu lima bungkus klip berisikan kristal bening diduga sabu masing-masing seberat 6,2, 5,0, 3,5, 2,1, 2,8 gran dengan jumlah total 19,6 gram,"jelasnya.


Selain itu, tim juga menyita BB lain yang diduga erat kaitannya dengan penyalahgunaan Narkotika yaitu dua unit Handphone dan satu unit timbangan elektrik serta tiga buah klip kosong. "Itulah sejumlah BB yang disita oleh pihak polisi di rumah UJ," terangnya.


Usai melakukan penggeledahan, lanjut Aby, UJ digelandang ke Mapolda NTB untuk proses hukum lebih lanjut. Atas dugaan tersebut, UJ dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika golongan satu diancam pidanapaling lama 20 tahun dan  Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika,"pungkasnya. (BT03)