Terduga Pelaku Mencuri Uang dan Rokok Ditangkap Polisi -->
Cari Berita

Iklan 970x90px

Terduga Pelaku Mencuri Uang dan Rokok Ditangkap Polisi

Saturday, February 20, 2021

Teruda Pelaku RN Diciduk Polisi.



BIMA, BIMA TODAY.--- Terduga pelaku yang diduga melakukan pencurian uang tunai dan sejumlah rokok, akhirnya ditangkap oleh pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Monta, Kabupaten Bima.


Kejadian terduga pelakunya adalah RN (21) tahun, warga RT 04 RW 02, Desa Tolotangga, Kecamatan Monta, pada Jum'at (19/02/2021) sekitar pukul 21:30 WITA, bertempat di kios milik korban Fatmah di RT 11, RW 04 yang sama.


Terduga pelaku masuk ke dalam kios melalui pintu kios yang  tidak terkunci. Kemudian mengambil toples yang berisikan rokok Sampoerna, PS, Classmild dan rokok surya, serta uang tunai sekitar Rp150 ribu. 


Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 650 ribu rupiah. "Pelaku mengambil sejumlah rokok dan uang uang tunai, yang mengakibatkan korban mengalami sekian,"jelas Kapolres Bima melalui Kasubbag Humasnya, AKP Hanafi, pada Sabtu (20/02/2021).


Dikatakannya, setelah terduga pelaku mengambil barang - barang tersebut, langsung pulang ke rumahnya dan menyimpan rokok tersebut di rumahnya. Sedangkan uang tunai sudah dipergunakan oleh terduga pelaku. "Sejumlah rokok disimpan dirumah oleh terduga pelaku berikut uang tunai sudah dipergunakan untuk foya- foya,"ungkapnya.


Menurutnya, kronologis kejadiannya berawal diketahui, bahwa barang-barang milik korban  hilang pada sekitar pukul 08:00 WITA ketika korban melayani pembeli yang membeli rokok. Namun korban tidak melihat rokok yang disimpannya di kios. Sehingga korban mengecek barang dagangannya ternyata sudah hilang.


Sejumlah barang- barang yang hilang tersebut, kata Hanafi, rokok sampoerna 15 bungkus, rokok PS 5 bungkus, Rokok Classmild 2 bungkus dan rokok surya 3 bungkus dan  uang tunai sebesar Rp 150 dan atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 650 ribu rupiah. "Sekian kerugian yang dialami oleh korban atas kejadian itu,"tuturnya.


Usut demi usut, lanjut Hanafi, penangkap terhadap RN berawal didapat informasi terkait terduga pelaku yang melakukan pencurian di kios milik korban. Dicurigai adalah RN. Sehingga Bhabinkantibmas Desa Tolotangga BRIPKA. Suherman, meminta bantuan kepada Ediman selaku Ketua Karang Taruna Desa Tolotangga untuk menjemput RN. 


Selanjutnya Ediman, Bhabinkantibmas Desa Tolotangga, melakukan introgasi terhadap RN dan hasinya RN mengakui perbuatannya yang telah mencuri di kios milik Fatmah."Dia mengakui telah melakukan pencurian di kios tersebut, kemudian RN dibawa menuju Polsek Monta, untuk dilakukan penyelidikan  dan penyidikan lebih lanjut,"pungkas Hanafi.(BT01)