Terkait Pilkada Bima, Akhirnya MK Menolak Gugatan Syafa'ad -->
Cari Berita

Iklan 970x90px

Terkait Pilkada Bima, Akhirnya MK Menolak Gugatan Syafa'ad

Wednesday, February 17, 2021

 

Hj. Indah Dhamayanti Putri SE- Drs. H. Dahlan.


JAKARTA, BIMA TODAY.---Setelah melewati tahapan demi tahapan, akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) RI, memutuskan menolak gugatan Paslon Drs.H. Syafrudin, M.Pd - Adi Mahyudi atau Syafa'ad.



Penolakan gugatan pemohon berdasarkan hasil sidang  MK RI dengan agenda pembacaan kesimpulan dan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Kabupaten Bima perkara Nomor 129/PAN.MK/AP3/12/2020, pada Rabu (17/02/2021) di gedung MK.



Pantauan wartawan melalui live streaming, sidang pembacaan kesimpulan dan putusan di gedung MK RI, dipimpin langsung oleh Ketua MK, Anwar Usman, yang diikuti langsung oleh Pemohon, Termohon, Bawaslu Kabupaten Bima dan pihak terkait Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri SE dan Drs. H Dahlan.


Pada poin yang dibacakan tersebut, Ketua MK menimbang, bahwa permohonan Pemohon diajukan di Kepaniteraan Mahkamah secara daring (Online) pada hari Sabtu (19/12/ 2020) sekitar pukul 23:07 WIB. 


Hal itu berdasarkan akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 129/PAN.MK/AP3/12/2020. Sehingga permohonan Pemohon diajukan melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang ditentukan peraturan perundang-undangan.


Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon diajukan melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, maka eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait mengenai tenggang waktu adalah beralasan menurut hukum.


Sehingga, dalam Konklusi (Kesimpulan) berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan, Mahkamah berkesimpulan, Eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait mengenai kewenangan Mahkamah tidak beralasan menurut hukum, Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.


Eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan beralasan menurut hukum, Permohonan Pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang ditentukan peraturan perundang-undangan dan Eksepsi lain dari Termohon dan Pihak Terkait tidak dipertimbangkan.


Sehingga, Ketua MK mengeluarkan amar putusan mengadili, dalam Eksepsi. menyatakan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan beralasan menurut hukum.



Bupati Bima terpilih Hj. Indah Damayanti Putri SE, menyampaikan, setelah menunggu beberapa Minggu putusan MK,  akhirnya hari ini Rabu (17/2/2021) pihak MK memutuskan menolak bukti dari pihak pemohon.


"Akhirnya MK telah memutuskan untuk menolak pihak pemohon dan kemenangan ini mutlak untuk pasangan lDP-Dahlan. Kemenangan ini merupakan hasil kerja keras kita semua untuk masyarakat Kabupaten Bima," ujar Hj.Indah Damayanti Putri SE Rabu, (17/2/21)


Tidak hanya itu, IDP juga menyampaikan rasa bangga kepada Tim Kuasa Hukum, para Tim, Media dan masyarakat yang sudah mendo'akan kemenangan ini. "Kemenangan ini, adalah murni untuk kita semua,"tegasnya.


IDP menyampaikan, kepada pihak penyelenggara Pemilu yakni KPU, Bawaslu, TNI dan Polri, tetap menjaga kondisi dan stabilitas daerah. 


"Terimakasih kepada pihak penyelenggara yang menjaga kenyamanan sampi masa pelantikan nanti.  Tidak lupa juga kita berharap kepada masyarakat, agar tidak terlalu eforia atas kemenangan ini. Tetaplah menjaga Protokol Kesehatan (Prokes),"pintanya.



Sementara itu, Drs. H Dahlan, mengatakan, masyarakat agar sama-sama tetap bahu membahu dan menjalin hubungan yang baik demi membangun daerah Kabupaten Bima. 


"Saya berharap agar masyarakat bisa saling damai. Karena hal itu, kita bisa membangun daera kabupaten Bima ini lebih maju lagi seperti daerah-daerah lain,"tandasnya.


Atas putusan tersebut,  Paslon terpilih Hj.Indah Dhamayanti Putri, SE - Drs. H. Dahlan M. Noer, M.Pd atau yang disapa In-Dah, informasinya akan dilantik pada Minggu ke empat pada  Februari ini. (Tim).