Drs. Sirajuddin M.AP
BIMA, BIMA TODAY.---Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bima, Drs. Sirajuddin, M.AP, membantah secara tegas, bahwa kasus Rp 26 miliar tersebut, tidak ada kaitannya dengan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari Kementrian Sosial RI.
"Tidak ada kaitannya dengan BPNT, terkait bantuan tersebut,"bantah yang biasa disapa Andi tersebut pada Jum'at ( 26/03/2021) malam.
Kementrian Sosial RI, lanjut Andi, hanya memberikan uang Rp 200 ribu per- KPM, Beras, telur dan komponen lainya. Kementrian Sosial RI juga, telah menyiapkan e-Warong yang ditunjuk oleh BRI dan Dinas Sosial setelah setelah mereka melakukan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Distributor.
"Itulah sejumlah bantauan dari Kemensos RI. Selain dari itu, tidak ada,"ungkapnya.
Ditegaskannya, bahwa BPNT tidak ada kaitan dengan PT. Grend dan PD. Wawo serta Keporasi Anugerah Sumber Bahari (ASB) yang menelan angka Rp 26 miliar tersebut ,"jelasnya.
"Kasus Rp. 26 miliar tersebut , adalah murni bisnis antara PT. Gren dengan Koperasi ASB dan PD. Wawo,"pungkas Andi.(BT01)